Jakarta (Lampost.co): Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut tiga lembaga penegakan hukum seperti KPK, Kejagung, dan Kepolisian RI masih memiliki ego sektoral. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar juga menampik anggapan yang menyebut Kejagung menutup pintu jika ada kasus yang melibatkan jaksa.
“Sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid,” kata Harli, Selasa (2/7).
Ia mengungkapkan bahwa selama ini hubungan kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik serta sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Dia juga menyampaikan kewenangan KPK justru lebih besar dari kejaksaan. Karenanya, tidak beralasan jika kejaksaan menutup pintu untuk koordinasi dan supervisi.
“Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan men-support tenaga-tenaga jaksa yang andal dan mumpuni untuk KPK,” ujar Harli.
Kejaksaan, lanjut Harli, selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah. “Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi. Sebaiknya dengan detail terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat bertanggungjawab,” tegasnya.
“Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya. Apalagi ketika para jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan. Support seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan para jaksa yang bersidang,” pungkasnya.








