• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 07/07/2025 04:12
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Perkara Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Edyson Dituntut 7 Tahun 6 Penjara

Denny ZY by Denny ZY
04/07/24 - 18:53
in Hukum
A A
korupsi dana desa

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 4 Juli 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa tindak pidana korupsi Dana Desa Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Edyson dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 4 Juli 2024.

Dalam perkara ini terdapat dua terdakwa lain yaitu Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Pakuan Batu. Kemudian Lasidi selaku Sekretaris Kampung Pakuan Baru.

Jaksa Yhudi Guntara Eka Puntra menyatakan ketiga terdakwa sama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa.

Baca juga: Dana Desa Itu Berdampak Positif atau Negatif?

“Menyatakan terdakwa Edyson terbukti bersalah. Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Serta uang pengganti Rp841,635,994,- subsider 3 tahun penjara,” kata Yhudi dalam tuntutannya.

Terhadap terdakwa Lasidi, jaksa menuntut hukuman pidana selama 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta, subsider 4 bulan penjara. Serta uang pengganti sebesar Rp180 juta subsider 3 tahun 4 bulan penjara.

Kemudian terhadap terdakwa Yanuar, jaksa menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp163 juta subsider 4 bulan. Uang pengganti dibebankan seluruhnya kepada terdakwa Edyson dan Lasidi.

Ketiga terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan. Majelis hakim menyatakan persidangan selanjutnya akan berlangsung pada Kamis, 11 Juli 2024.

Jaksa menjelaskan pada 2020 sampai 2022 Kampung Pakuan Baru mendapat bantuan Dana Desa. Masing-masing pada 2020 Rp846.220.355,00, 2021 Rp867.738.190,00, 2022 sebesar Rp1.158.156.120,00.

Tags: DANA DESAkejaksaanKORUPSIPengadilan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.