Jakarta (Lampost.co)— Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan 127 perkara sejak Januari- Juni 2024.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan OJK telah menyelesaikan total 127 perkara.
Hal itu terdiri dari 102 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan nonbank atau IKNB.
Otto Fitriandy Resmi Nakhodai OJK Lampung
Putusan Pengadilan
Adapun jumlah perkara yang telah di putus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara. Yakni 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), serta 12 perkara sedang dalam tahap kasasi.
Dalam penyelesaian kasus penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT). OJK telah melakukan pelimpahan berkas perkara (tahap 1) kasus kepada jaksa penuntut umum.
Setelah jaksa penuntut umum pelajari, ujarnya, dapat menyimpulkan berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para tersangka sebagaimana pasal yang di persangkakan sudah lengkap.
Tindak lanjuti hal itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan penuntut umum untuk rencana pelaksanaan tahap 2. Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Kupang.
Mirza juga mengatakan, OJK juga terus meningkatkan pelaksanaan fungsi penyidikan sektor jasa keuangan. Yaitu melalui kerja sama dan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Baik tingkat pusat maupun kewilayahan, sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan baik.
Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha.
OJK optimis sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.