Bandar Lampung (Lampost.co) – Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Oto Karyono mengakui melepaskan dua tahanan sindikat pencurian mobil mewah yang sebelum berada dalam tahanan.
Kedua tersangka bernama M Taufik (34) warga Kedamaian, Bandar Lampung. Serta Redi Kurniawan (41) warga Natar, Lampung Selatan. Sebelumnya, polisi menangkap keduanya di dua lokasi berbeda pada 7 Mei 2024.
“Sementara penyidik masih melengkapi P19 jaksa, tersangka ditangguhkan penahananya,” kata Kapolsek, Selasa, 9 Juli 2024.
Baca juga: Dua Tahanan Sindikat Mobil Mewah Diduga Menghilang dari Sel Polsek Tanjungkarang Barat
Kapolsek juga masih berupaya pikir-pikir untuk mengarah ke perdamaian atau Restoratif Justice (RJ) kedua belah pihak. “Nanti akan kami analisa dan dalami mana yang lebih bermanfaat dan adil sesuai dengan tujuan hukum pidana,” kata dia.
Keduanya termasuk kejahatan berat yang masuk kategori C3. Sehingga tidak masuk kategori untuk Restoratif Justice (RJ).
Berdasarkan informasi, kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP junto Pasal 56 KUHP. Hal itu setelah adanya keterangan tersangka DA yang lebih dulu tertangkap. Serta sudah mendapat putusan ingkrah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Kalau peran kedua tersangka itu, ada yang bertugas memasang GPS di mobil milik korban. Serta ada yang ikut terlibat dalam penjualan mobil milik korban,” terang Polresta dalam rilis beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kasus Penembakan di Seputih Surabaya, Anggota Dewan Jadi Tersangka