• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 16/06/2025 11:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Dua Tahanan Dilepaskan, Kapolsek Tanjungkarang Barat: Ditangguhkan Penahanannya

Denny ZY by Denny ZY
09/07/24 - 19:42
in Bandar Lampung, Kriminal
A A
kredibilitas penyidik

Kedua tersangka. (Foto: Dok. Polsek Tanjungkarang Barat)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Oto Karyono mengakui melepaskan dua tahanan sindikat pencurian mobil mewah yang sebelum berada dalam tahanan.

Kedua tersangka bernama M Taufik (34) warga Kedamaian, Bandar Lampung. Serta Redi Kurniawan (41) warga Natar, Lampung Selatan. Sebelumnya, polisi menangkap keduanya di dua lokasi berbeda pada 7 Mei 2024.

“Sementara penyidik masih melengkapi P19 jaksa, tersangka ditangguhkan penahananya,” kata Kapolsek, Selasa, 9 Juli 2024.

Baca juga: Dua Tahanan Sindikat Mobil Mewah Diduga Menghilang dari Sel Polsek Tanjungkarang Barat

Kapolsek juga masih berupaya pikir-pikir untuk mengarah ke perdamaian atau Restoratif Justice (RJ) kedua belah pihak. “Nanti akan kami analisa dan dalami mana yang lebih bermanfaat dan adil sesuai dengan tujuan hukum pidana,” kata dia.

Keduanya termasuk kejahatan berat yang masuk kategori C3. Sehingga tidak masuk kategori untuk Restoratif Justice (RJ).

Berdasarkan informasi, kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP junto Pasal 56 KUHP. Hal itu setelah adanya keterangan tersangka DA yang lebih dulu tertangkap. Serta sudah mendapat putusan ingkrah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Kalau peran kedua tersangka itu, ada yang bertugas memasang GPS di mobil milik korban. Serta ada yang ikut terlibat dalam penjualan mobil milik korban,” terang Polresta dalam rilis beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kasus Penembakan di Seputih Surabaya, Anggota Dewan Jadi Tersangka

Tags: PENCURIANpolsek tanjungkarang baratTahanan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Lampung Berpotensi Hujan, Waspada Cuaca Buruk di Siang-Sore

by Triyadi Isworo
16/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Senin, 16 Juni 2025, Lampung berpotensi...

Kepala Dinas PPPA Lampung, Fitrianita Damhuri.

Masyarakat Masih Enggan Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

by Triyadi Isworo
15/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Masyarakat masih takut untuk melapor apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini yang menjadi...

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana

Rute Kereta Gantung Ditetapkan, Eva Dwiana Pastikan Tanpa Beban APBD

by Delima Napitupulu
15/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menetapkan rute terbaru pembangunan kereta gantung yang akan menjadi objek wisata baru...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.