Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Tanjungkarang Barat menangkap pelaku pencurian dokumen milik PT KAI. Keduanya merupakan tunawisma yang tinggal di area bawah Mal Ramayana, Tanjungkarang Pusat.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Mujiono mengungkapkan pelaku mencuri berkas PT KAI dari gedung arsip pada 3 Juli 2023. Pencurian dilakukan dilakukan 3 tahap menggunakan mobil angkutan umum yang diberhentikan ditepi jalan.
Peristiwa pertama kali diketahui oleh office boy PT KAI dan melaporkannya kepada unit keuangan. Usai menerima informasi itu, pihak PT KAI melakukan pemeriksaan lokasi dan mendapatkan pintu belakang rusak.
“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian seratus dus berkas-berkas lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek TKB,” ungkapnya, Rabu, 12 Juli 2023.
Setelah korban melaporkan peristiwa itu, Polisi berhasil menangkap pelaku di area bawah Mal Ramayana. Pelaku merupakan tuna wisma yang juga bekerja sebagai pemulung di sekitar lokasi penangkapan.
Dalam pengakuannya, pelaku awalnya mengejar ayam yang lari ke gudang arsip. Kemudian pelaku melihat banyak kertas berkas menumpuk di lokasi tersebut.
Arsip yang dicuri dijual kiloan kepada pengepul barang bekas. Secara total ada 6 kwintal kertas berkas PT KAI yang dijual.
“Pencurian dilakukan sebanyak 3 kali, sekali angkut ada 2 kwintal. Sekali penjualan pelaku mendapatkan hasil Rp400 ribu,” jelasnya.
Diketahui, kedua pelaku adalah Dedi Apriyanto asal Lahat, Sumatera Selatan dan Fery Andriyan warga Bandar Lampung. Dari penangkapan itu, polisi menyita mobil angkutan umum yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang curian.