• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 23:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kepanitiaan MPLS Dilarang Libatkan Senior hingga Alumni

NurIhwana HaulanbyNurandIhwana Haulan
14/07/24 - 21:17
in Bandar Lampung, Pendidikan
A A
ketua mkks sma

Foto: Ketua MKKS SMA Hendra Putera.dok/Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.co)– Disdikbud Lampung mengeluarkan surat edaran Nomor 800/2132/V.01/DP.2/2024
tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru untuk jenjang SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung.

Edaran tersebut memuat beberapa point mengenai aturan pelaksanaan MPLS tahun ajaran 2024/2025.

Salah satu isinya menyebutkan jika pelaksanaan MPLS tidak boleh melibatkan kakak kelas, senior, atau alumni.

MPLS Digelar Selama Tiga Hari, Berikut Rangkaian Kegiatannya

“Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dapat melibatkan anggota OSIS. Dengan ketentuan sebagaimana di maksud pada Pasal 5 ayat 3 PermendikbudNomor 18 Tahun 2016,” begitu bunyi salah satu aturan dan SE tersebut.

Acuan MPLS

Ketua MKKS SMK Lampung, Hendra Putra, menyebut seluruh SMA dan SMK di Lampung akan menjadikan surat edaran tersebut sebagai acuan dalam penyelenggaraan MPLS.

Ia berharap dengan aturan ini, kegiatan dapat berjalan lancar tanpa adanya insiden perpeloncoan ataupun kekerasan.

“Untuk persiapannya, mudah-mudahan dapat berjalan dengan baik karena seluruh SMA/SMK telah mendapatkan arahan dari pimpinan. Kami juga telah di lengkapi dengan pedoman MPLS juga edaran resmi dari kepala dinas,” kata Hendra, Minggu, 14 Juli 2024.

Menurutnya, MPLS merupakan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak dan nyaman bagi peserta didik.

Hendra mengatakan, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dapat membantu siswa baru mengenal, beradaptasi dan menyatu dengan warga dan lingkungan satuan pendidikan.

Mengetahui dan memahami tata tertib satuan pendidikan,serta mengetahui hak, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari warga satuan pendidikan.

Untuk itu, setiap satuan pendidikan di minta untuk menyiapkan materi dengan menampilkan profil satuan pendidikan.

Lingkungan dan sarana/prasarana satuan pendidikan prestasi satuan pendidikan, aktifitas/kegiatan satuan pendidikan.

MPLS di laksanakan seluruh SMA/SMK/SLB selama 3 (tiga) hari. Mulai hari Senin- Rabu, tanggal 15- 17 Juli 2024 pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Pelaksanaan pengenalan lingkunagn sekolah, satuan pendidikan di larang membuat aturan yang mengharuskan siswa menggunakan atribut/asesoris dan perlengkapan yang berlebihan.

Tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik, serta memberi tugas yang membutuhkan bahan-bahan yang membebani siswa.

Kemudian melarang melaksanakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perploncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru.

Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan harapannya dapat mengembangkan materi mengenai pendidikan antikorupsi dengan melibatkan unsur Kejaksaan/Kepolisian.

“Serta pencegahan dan pemberantaan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melibatkan unsur BNN, dan materi lain sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan masing-masing,” ungkapnya.

Tags: disdik bandar lampungMPSpeserta didikSMA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

OSC Medcom.id 2025 Sediakan 399 Beasiswa S1 dan S2

OSC Medcom.id 2025 Sediakan 399 Beasiswa S1 dan S2

byMuharram Candra Lugina
02/09/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Kabar gembira datang bagi para pejuang pendidikan. Online Scholarship Competition (OSC) Medcom.id 2025 resmi dibuka dengan tawaran...

penyakit pascabanjir

Pascabanjir, Warga Telukbetung Timur Diserang Penyakit Gatal-gatal

byDenny ZY
02/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Kota Bandar Lampung membuka posko kesehatan bagi korban banjir bandang di Jalan Laksamana RE Martadinata,...

korban banjir bandang

Korban Banjir Bandang di Telukbetung Timur Butuh Pakaian dan Kasur

byDenny ZYand1 others
02/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Warga Jalan Laksamana RE Martadinata, Kelurahan Way Tataan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, terdampak banjir bandang...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.