Jakarta (lampost.co)–Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.
SE tersebut mewajibkan vaksinasi meningitis meningokokus bagi yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha yang menandatangani SE itu pada 11 Juli 2024 mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah.
Sebelumnya atau pada 2022 hanya rekomendasi, kini menjadi kewajiban.
“SE dari Kemenkes menindaklanjuti SE Kewajiban Vaksinasi bagi Pelaku Perjalanan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” kata Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes Achmad Farchanny Tri Adryanto.
Menurut dia, syarat wajib vaksinasi meningitis mulai ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi sejak Juli 2024.
Jemaah umrah yang hendak masuk ke Arab Saudi akan dicek pencatatan vaksinasi meningitis.
Farchanny berharap calon jemaah umrah yang akan pergi ke Arab Suci dapat melengkapi dokumen keberangkatan dengan vaksinasi meningitis.