• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 04:11
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

12 Caleg DPRD Lampung Terpilih Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN

Denny ZYAsrul Septian MalikbyDenny ZYandAsrul Septian Malik
19/07/24 - 17:43
in Lampung
A A
caleg dprd lampung

Ilustrasi. (Foto: Dok. MI)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sebanyak 12 dari 85 caleg DPRD Provinsi terpilih 2024–2029 belum menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN ke KPU Provinsi Lampung.

Mereka harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK, guna mendapatkan tanda terima laporan. Nantinya, mereka menyerahkan tanda terima laporan tersebut ke KPU Provinsi Lampung.

Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito mengatakan berdasarkan data per 19 Juli 2024, total ada 73 caleg terpilih yang menyerahkan tanda bukti LHKPN. Rinciannya yaitu, PKB 6 caleg dari total 11, Gerindra 16 caleg dari total 16, PDIP 8 caleg dari total 13. Golkar 11 caleg dari total 11, NasDem 9 caleg dari total 10, PKS 7 caleg dari total 7. PAN 8 caleg dari total 8, dan Demokrat 8 caleg dari total 9. “Jumlah yang sudah menyerahkan 73 dari 85 orang,” ujar Warsito, Jumat, 19 Juli 2024.

Baca juga: Pj Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Ajukan Pengunduran Diri 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Warsito mengatakan, KPU Lampung menunggu penyampaian dari partai politik. Karena KPU Lampung sebelumnya sudah menginformasikan ke parpol dan caleg. “Baik melalui surat atau rakor,” kata dia.

Warsito menyebut berdasarkan Pasal 52 Ayat (2) PKPU 6 Tahun 2024, tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU. Penyerahan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.  Adapun jadwal pelantikan DPRD Provinsi Lampung pada 2 September 2024.

Namun Warsito mengatakan KPU RI telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1262 per 11 Juli 2024. Surat itu menyatakan apabila hingga 21 hari sebelum pelantikan, partai maupun calon tidak bisa menyerahkan tanda terima laporan LHKPN, maka bisa menyampaikan dokumen bukti pelaporan dan surat pernyataan. “Itu maksimal 20 hari sebelum pelantikan,” kata dia.

Menurut Warsito jika sampai batas waktu caleg terpilih tak kunjung menyerahkan, makan tidak ikut sertakan sebagai nama yang dilantik.

Tags: CALEGDPRDKPUlhkpn
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera...

Bangunan Belum Rampung, Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Dialihkan Daring

Bangunan Belum Rampung, Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Dialihkan Daring

byRicky Marlyand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Renovasi gedung Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 32 Lampung Selatan yang belum rampung memaksa proses belajar...

DPRD Lampung, Yozi Rizal, larangan foto pimpinan, baliho, videotron, Pemprov Lampung, kebijakan publik, informasi esensi, informasi sensasi

Anggota DPRD Lampung: Larangan Foto Pimpinan Fokuskan Informasi

byDenny ZY
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kebijakan larangan pemasangan foto gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan kepala dinas di media luar ruang...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.