• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 21/08/2025 20:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

9 Cara Melindungi Data Pribadi Hindari Kejahatan Sektor Keuangan

EffranbyEffran
21/07/24 - 15:48
in Ekonomi dan Bisnis, Lampung
A A
Konsumen melakukan pembayaran nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Dok

Konsumen melakukan pembayaran nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor OJK Lampung mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan perlindungan data pribadi guna menghindari kejahatan di sektor keuangan.

Upaya tersebut sangat penting dan menjadi kewajiban seluruh masyarakat untuk menghindari perbuatan ilegal tersebut melalui penyalahgunaan data pribadi.

Untuk itu, OJK Lampung sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab mengawasi transaksi lembaga jasa keuangan, memberikan tips untuk melindungi data pribadi agar terhindar dari kejahatan di sektor keuangan.

 

Tips Melindungi Data Pribadi

Berikut ini cara untuk mengantisipasi dan menghindari menjadi korban perkara sektor keuangan.

1. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi

Masyarakat sepatutnya tidak memberikan informasi pribadi, seperti nomor KTP, nomor rekening, PIN, dan password kepada pihak mana pun. Apalagi, membagikannya di media sosial atau telepon.

2. Jangan Akses Web Tak Resmi

Masyarakat harus memastikan untuk hanya mengakses laman web resmi lembaga keuangan atau aplikasi mobile yang terdaftar dan masuk dalam pengawasan OJK.

3. Terapkan Password yang Kuat

Pakailah password yang sulit tertebak dan tidak sama dalam setiap akun keuangan. Jangan gunakan kata sandi yang mudah tertebak, seperti tanggal lahir atau nama.

Namun, gunakan kata sandi dengan kombinasi huruf besar dan kecil, tanda baca, dan angka.

4. Memperbarui Informasi Secara Rutin

Kamu juga harus senantiasa memperbarui informasi kontak di lembaga keuangan. Sehingga, mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan informasi penting tentang keamanan akun.

5. Waspada terhadap Phishing

Hindari klik tautan atau membuka lampiran di email atau pesan mencurigakan yang mengaku dari lembaga keuangan. Untuk itu, harus verifikasi terlebih dulu keaslian informasi itu dengan mengontak lembaga keuangan terkait lewat saluran resmi.

6. Aktifkan Verifikasi 2 Faktor (2FA)

Aktifkan fitur verifikasi dua faktor guna memberikan keamanan tambahan dalam akun keuangan digital.

7. Pantau Transaksi Keuangan

Mengecek mutasi rekening dan laporan transaksi keuangan. Jika menemukan transaksi mencurigakan atau tidak diketahui segera melapor ke lembaga keuangan terkait.

8. Pakai Antivirus dan Firewall

Perangkat untuk mengakses layanan keuangan sebaiknya terpasang antivirus dan firewall yang selalu terupdate. Hal itu demi melindungi perangkat dari serangan siber atau malware.

9. Edukasi Diri

Perkaya diri dengan informasi terbaru terkait cara atau modus kejahatan siber di sektor keuangan. Informasi itu bisa masyarakat dapatkan melalui sumber-sumber resmi dan terpercaya, seperti OJK, Bank Indonesia, atau lembaga keuangan lainnya.

Tags: kejahatan keuanganOJK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatma saat diwawancarai

Kejari Bandar Lampung Awasi 126 Koperasi Merah Putih

byDelima Napitupulu
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pengoperasian Koperasi Merah Putih (KMP)...

Harga Tapioka Merosot, Petani Singkong Harus Bersiap Tren Harga Anjlok

Harga Tapioka Merosot, Petani Singkong Harus Bersiap Tren Harga Anjlok

byRicky Marlyand1 others
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Permintaan tapioka global pada 2024–2025 terus melemah, khususnya di sektor pangan dan industri kertas. Kondisi ini...

Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali.Dok

RSUD Abdul Moeloek Tindak Tegas Oknum Dokter Diduga Minta Uang Ke Pasien BPJS

byNur
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)----Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung akhirnya angkat bicara terkait dugaan adanya oknum dokter yang...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.