Jakarta (lampost.co)–Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kasasi tersebut dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.
“Amar putusan, tolak, tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti): BB perkara nomor 434 dan 436 dikembalikan. BB perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 dikembalikan,” tulis sistem kepaniteraan MA, Rabu, 24 Juli 2024.
Ketua Majelis Dwiwarsono Budi Satrio memimpin kasasi tersebut. Sementara itu dua Anggota Majelisnya yakni H Arizon Mega Jaya dan Sri Indah Rahmawati.
Kasatgas Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto menyebut pihaknya belum mendapatkan putusan resmi kasasi Rafael.
“Kami hormati putusan majelis hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat dan sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan yang kami ungkap. Nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan,” ucap Wawan.
Putusan Rafael kini sudah berkekuatan hukum tetap. KPK harus mengeksekusi mantan pejabat Ditjen Pajak itu dalam waktu dekat.
Dalam kasusnya, Rafael bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan mendapat vonis penjara 14 tahun.
Ia juga mendapat denda Rp500 juta. Ia harus membayar denda dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.