Kotabumi (Lampost.co)–Masyarakat Dusun Sukasari, RT 01/ RW 01, Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara mengeluhkan aktivitas usaha pemotongan kayu atau saumil. Hal ini karena suara bising dan debu yang timbul akibat aktivitas saumil.
Menurut perwakilan warga, Ediyanto, mereka telah berulang kali menyuarakan aktivitas saumil ke pamong setempat. Namun, belum ada respons.
Mereka berharap aktivitas dapat diberhentikan. Sebab, sangat mengganggu. “Sebab telah meresahkan. Selain menimbulkan kebisingan juga debu berhamburan,” kata dia.
Baca Juga:
Juga, menurutnya tidak hanya 1 -2 mesin yang beroperasi. Melainkan lebih dari 6 mesin yang beroperasi.
Oleh karena itu, cukup meresahkan masyarakat. Khususnya beraktivitas di sekitar lingkungan pabrik saumil tersebut.
Kepala Dusun setempat menyebut aktivitas pabrik pemotong kayu telah menimbulkan keresahan masyarakat. Sebab, mengganggu ketertiban dan keamanan dilingkungan.
“Pemilik pernah dipanggil sampai ke Pemdes, tapi pemilik tidak pernah hadir,” timpalnya.
Sementara itu, pemilik saumil, Yadi, mengaku telah mengantongi izin operasi pabrik pengolahan kayu itu telah diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara.
“Terkait masalah kebisingan, sebenarnya relatif. Sebab di pinggir jalan saja, suara bising itu ada. Dan kami telah berupaya mengakomodir apa – apa yang menjadi keluhan warga,” jelasnya.