Bandar Lampung (Lampost.co) — Pulungan Tua Tobing terdakwa pembunuh seorang tukang rongsok Bandar Lampung mendapat tuntut 11 Tahun pidana penjara. Sidang tersebut berlangsung pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juli 2024.
.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa pulungan telah terbukti secarah sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Hal itu sesuai dengan isi Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun. Kemudian terkurangi dengan masa penahanan yang telah terjalani terdakwa. Serta meminta terdakwa untuk tetap tertahan,” kata Jaksa Penuntut Umum.
.
.
Kemudian menanggapi isi tuntutan jaksa penuntut umum. Penasehat hukum terdakwa pulungan, Tarmizi mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
.
“Atas tuntutan penuntut umum. Kami meminta waktu selama satu minggu untuk melakukan pembelaan,” kata Tarmizi.
.
Selanjutnya, Tarmizi menjelaskan pihaknya akan melakukan pembelaan. Lantaran klientnya melakukan perbuatan tersebut dengan alasan kelaparan. “Sebetulnya halnya spele. Terdakwa menjual rongsokan untuk membeli beras karena kelaparan, sehingga ia hilap melakukan hal demikian,” jelasnya.
.
Kronologis
.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menerangkan keronologis peristiwa yang terjadi pada 24 Februari 2024 lalu. Kejadian itu di depan Indomaret Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
.
Kemudian sehari sebelum kejadian terdakwa Pulung yang juga merupakan seorang pemulung rongsokan. Ia tengah mencari kardus dan botol-botol bekas sekitar daerah Pasar Untung Suropati. Kemudain hari berikutnya terdakwa melintasi depan Indomaret yang ada pada Labuhan Ratu.
.
Selanjutnya, terdakwa menitipkan rongsok hasil memulung yang terkumpulkanya kepada temannya bernama Amat Suginono (Korban). Ia juga merupakan tukang rongsokan. Namun hasil dari mulung tersebut ia jual tanpa sepengetahuan terdakwa.
.
Kemudian esoknya saat melintasi daerah tersebut. Terdakwa melihat sepeda motor milik temannya yang juga seorang pemulung rongsok bernama Amat Sugiono (Korban). Kemudaian terdakwa memanggil korban ‘woi mat dimana kamu‘. Namun korban tidak menjawab dan memilih bersebunyi pada tempat gelap dekat Indomaret tersebut.
.
Selanjutnya mendengar jawaban tersebut akhirnya terdakwa dan korban terlibat adu mulut. Kemudian terdakwa memukul menggunakan gancu kearah korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh. Setelah itu dengan menggunakan pisau dapur. Terdakwa menusukkannya kearah dada tengah korban sebanyak 2 kali. Setelah melakukan visum oleh Rumah Sakit Bhayangkara, korban dinyatakan meninggal dunia 2 jam sebelum pemeriksaan.