• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 28/09/2025 15:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik termasuk kategori kendaraan tertentu. 

Ricky MarlyUmar RobbanibyRicky MarlyandUmar Robbani
31/07/24 - 15:19
in Lampung
A A
Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika saat diwawancarai. (Lampost.co/Umar Robbani)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Belakangan marak penggunaan sepeda listrik di jalan raya, khususnya oleh anak-anak berusia di bawah umur. Hal tersebut tentu berpotensi mengganggu keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.

Terkait fenomena itu, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika menegaskan, hal tersebut tidak diperbolehkan. Berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik termasuk kategori kendaraan tertentu.

Dalam peraturan tersebut, kendaraan tertentu seperti sepeda listrik hanya boleh lewat di lajur khusus dan kawasan tertentu.

“Dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, penggunaan sepeda listrik hanya boleh di jalan khusus atau tempat khusus seperti di car free day,” ungkapnya, Rabu, 31 Juli 2024.

Masyarakat yang nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan mendapat sanksi teguran. Sebab tidak ada regulasi yang mengatur terkait sanksi hukum penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk lebih mengawasi dan menertibkan anak-anak. Penggunaan sepeda listrik di jalan raya bisa membahayakan pengguna maupun pengendara lain.

“Peran orang tua sangat penting untuk melakukan penertiban itu, sebab orang tua lebih dekat kepada anak-anak di rumah,” jelasnya.

Penggunaan sepeda listrik juga harus ada perlengkapan pengaman seperti helm. Sehingga keselamatan pengguna lebih terjamin.

Lajur khususnya dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 adalah lajur sepeda atau lajur yang tersedia secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Sementara untuk tempat khusus antara lain pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan. Lalu area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi.

Selain itu, dalam peraturan menteri tersebut, pengguna kendaraan tertentu berusia 12 – 15 tahun harus ada pendampingan dari orang dewasa dalam penggunaannya.

Tags: jalan rayaKENDARAANSepeda Listrik
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Minggu, 28 September 2025, Lampung Cerah Berawan

byTriyadi Isworo
28/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 28 September 2025, cuaca Provinsi...

Posko Pengaduan MBG Lampung

Maraknya Kasus Keracunan MBG, LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan

byDenny ZYand1 others
27/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia–Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI–LBH) Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis....

Bupati Tanggamus bersama Wakil Bupati turun langsung meninjau warga terdampak bencana gempa di Kecamatan Semaka, Sabtu, 27 September 2025. Dok BPBD

Bupati Tanggamus Serahkan Bantuan Kebutuhan Dasar Warga Terdampak Gempa

byTriyadi Isworoand1 others
27/09/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Pasca gempa bumi bermagnitudo 4,5 mengguncang wilayah Kabupaten Tanggamus, Jumat, 26 September 2025 malam. Bupati Tanggamus bersama...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.