Kotaagung (Lampost.co): Anggota Polsek Pulau Panggung, Tanggamus, menangkap pelaku penipuan atau penggelapan berinisial AK alias Alwan (45). Ia merupakan warga Gang Rumbai Pekon Negri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
Tersangka tertangkap karena menipu Sapto (60) warga Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus. Sapto menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh tersangka AK alias Alwan pada 28 Juli 2024 dengan kerugian uang Rp11,3 juta.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi, mengungkapkan tersangka tertangkap pada Senin, 29 Juli 2024 sekira pukul 16.45 WIB. Hal itu setelah serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku.
“Pelaku bersembunyi dan tertangkap di Pekon Bulok Karto, Gading Rejo, Pringsewu,” kata AKP Rahadi, Rabu, 31 Juli 2024.
Ia melanjutkan barang bukti tersangka berupa motor Yamaha Vega R warna biru B 6102 BRS, Handphone Vivo Y03, uang tunai Rp8,1 juta dan nota penjualan kopi senilai Rp10.368.000.
Kronologi
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada Minggu, 28 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan di Talang Sinar Baru Pekon Sinar Jawa, Air Naningan, Tanggamus.
Korban Sapto meminta tersangka AK menyetorkan biji kopi sebanyak 173 kg kepada pembeli bernama Santo di Dusun Lawang Agung, Pekon Datar Lebuay, Air Naningan.
Namun, sampai pukul 18.30 WIB, AK tidak juga datang/kembali. Selanjutnya, korban langsung menanyakan kepada Santo perihal kopi miliknya. Ternyata, Santo telah menyerahkan uang milik korban kepada AK.
“Saat itu, korban sudah berusaha mencari keberadaan AK, namun hasilnya nihil. Sehingga ia melapor ke Polsek Pulau Panggung. Sebab ia mengalami kerugian hasil penjualan kopi sebesar Rp.11.300.000,” ujarnya.
AKP Rahadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka AK. Ia telah berencana menipu korban dan kabur ke luar daerah dengan membawa uang korban.
“Beruntung tim gabungan dengan cepat menangkap tersangka. Sehingga uang baru terpakai membeli handpone dan service motor sebesar Rp3,2 juta. Sisanya berhasil,” katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti menjalani penahanan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka AK terjerat Pasal 372, 378 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.