headhKalianda (Lampost.co) — Ratusan lembar kulit ular piton selundupan tertangkap hendak menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Penyelundupan itu menggunakan truk paket atau logistik yang terbungkus karung goni.
Penangkapan itu berdasarkan hasil pengawasan rutin Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan tim gabungan menemukan sejumlah karung goni berisi kulit ular asal Pekanbaru. Barang tersebut tertumpuk bersama paket lainnya di dalam truk tronton.
BACA JUGA: Penyelundupan 70 Tanduk Kerbau Dihentikan di Pelabuhan Bakauheni
Tim selanjutnya melakukan investigasi lebih lanjut atas temuan itu. “Tapi, kulit ular piton itu tidak memiliki kelengkapan dokumen karantina dan persyaratan lainnya,” kata Donni, Kamis, 1 Agustus 2024.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Akhir Santoso, menguraikan kronologi penangkapan itu.
Penyelundupan kulit ular piton terbongkar saat petugas gabungan melakukan pengawasan rutin di kawasan pelabuhan muatan barang (sea port) Bakauheni, sekitar pukul 12.00 WIB, Minggu, 28 Juli 2024.
Petugas memeriksa truk tronton berwarna merah muda dengan plat B yang hendak menuju Tangerang. Tim gabungan itu menemukan 600 lembar kulit ular piton bersama paket lainnya.
“Tapi, sopir truk inisial S tidak melapor ke petugas karantina di tempat pengeluaran sehingga harus menjalani pemeriksaan,” ujar Akhir.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus melapor ke petugas karantina. Lalu wajib memiliki kelengkapan dokumen persyaratan lainnya.
“Di antaranya sertifikat veteriner dari dinas yang membidangi kesehatan hewan di daerah asal. Kemudian Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) dan sertifikat karantina,” katanya.