Jakarta (Lampost.co): Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71 telah dibuka. Penutupan pendaftaran prakerja gelombang 71 pada Senin, 5 Agustus 2024 pada pukul 23.59 WIB. Hal tersebut berdasarkan pengumuman akun Instagram resmi @/prakerja.go.id pada hari Jumat, 2 Agustus 2024.
“Siapa yang dari kemarin sibuk nanyain kapan pembukaan gelombang terus di kolom komentar? Nih dikabulin, Gelombang 71 SUDAH DIBUKA!,” tulis akun Instagram resmi Program Kartu Prakerja @prakerja.go.id seperti dikutip Lampost.co, Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca juga: Pastikan Sistem Pelaporan Dana Kampanye Pilkada Aman
Link Kartu Prakerja Gelombang 71
Bagi yang berminat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 71 bisa mengakes https://dashboard.prakerja.go.id/daftar. Pastikan sudah memiliki akun sebelum melakukan pendaftaran.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Bagi yang belum memiliki akun bisa terlebih dahulu membuatnya, berikut ini langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu daftar sekarang.
- Masukkan alamat e-mail dan kata sandi. Gunakan e-mail aktif.
- Program Kartu Prakerja akan mengirim pemberitahuan melalui e-mail. Buka e-mail dan lakukan verifikasi akun.
- Pendaftaran berhasil.
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71
Setelah berhasil membuat akun, kemudian bisa langsung mendaftar Kartu Prakerja gelombang 71. Berikut ini caranya:
- Kunjungi portal https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
- Daftarkan data diri yang terdiri dari alamat e-mail, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, foto KTP, dan nomor HP aktif.
- Klik alamat link verifikasi melalui e-mail.
- Masuk (login) menggunakan e-mail.
- Ikuti tes kemampuan dasar.
- Tunggu pembukaan gelombang, lalu klik ‘Gabung Gelombang’.
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui dashboard Kartu Prakerja.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
- Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun.
- Pendaftar tidak dalam belajar pada pendidikan formal, yaitu sekolah dan kuliah.
- Dalam proses melamar kerja, karyawan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pula UMKM.
- Bukan dari kelompok pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur/komisaris atau dewan pengawas BUMN/BUMD.
- Maksimal dua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.