Jakarta (Lampost.co) — Akademisi menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) bisa berpeluang mengurangi jumlah perokok remaja.
Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki) Mouhamad Bigwanto melalui keterangan di Jakarta, Minggu, 11 Agustus 2024, mengatakan peluang tersebut ada dan terbuka. Hal ini karena PP Kesehatan melarang adanya zat tambahan pada produk rokok seperti perisa.
“Regulasi yang sangat penting adalah melarang industri rokok membuat produk rokok dengan aneka varian rasa. Sehingga kalau produknya sudah tidak ada, maka otomatis iklan produk varian rasa juga tidak akan ada lagi,” ujarnya.
Baca Juga:
Kandungan Semaglutide Dapat Membantu Berhenti Merokok
Bigwanto mengatakan, penambahan varian rasa produk rokok jadi strategi baru industri tembakau untuk menarik perhatian konsumen baru, khususnya remaja. Cara ini dengan menawarkan pengalaman yang berbeda dan lebih menyenangkan.
Tambahan rasa pada rokok untuk menutupi rasa pahit atau aroma keras dari tembakau. Kemudian untuk membedakan produk mereka dari pesaing. Serta menyaingi varian rasa yang ada pada rokok elektronik.
“Perisa pada produk tembakau, terutama rasa buah-buahan dan manisan dapat memotivasi anak muda untuk mencoba produk tembakau,” tegasnya.
Bigwanto menjelaskan, berdasarkan jajak pendapat pada tahun ini, hasilnya menunjukkan bahwa rasa buah-buahan pada rokok elektronik diminati oleh anak muda, terutama bagi non-perokok. Sementara varian menthol, anak muda yang juga perokok aktif menggemarinya.
Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari berharap para remaja lebih berhati-hati dan perhatian terhadap siasat pemasaran industri rokok yang semakin beragam.
“Mengingat kondisi psikologis remaja yang masih rentan. Maka pemerintah wajib melindungi mereka dari target pemasaran industri rokok dengan regulasi yang kuat,” ujar Lisda.