• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 01/11/2025 15:55
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Tiga Supir Bus Pembawa 75 Ekor Satwa Dilindungi Jalani Sidang

Tiga sopir bus dari PO. Lantra Jaya, yakni Purwanto, Fredi Juniansyah, dan Joni Heryanto menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
13/08/24 - 18:04
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal
A A
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

 

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga sopir bus dari PO. Lantra Jaya, yakni Purwanto, Fredi Juniansyah, dan Joni Heryanto menjalani sidang pembacaan dakwaan. Mereka terkena perkara pembawa satwa dilindungi sebanyak 75 ekor 

 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Avi Yuanto menjelaskan ketiganya tertangkap oleh pihak kepolisian, Sabtu, 6 Januari 2024. Mereka kedapatan mengangkut satwa dilindungi ketika melintasi Jalan Tol Trans Sumatra KM 87. 

 

“Penangkapan terhadap ketiganya bermula saat anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung memberhentikan bus PO. Lantra Jaya dengan nomor polisi BG 7020 EA,” kata penuntut umum dalam dakwaan, Selasa, 13 Agustus 2024.

 

Baca Juga :

https://lampost.co/kriminal/2-pria-ditangkap-selundupkan-satwa-dilindungi-2/

 

Kemudian dalam pemeriksaan, tertemukan 22 box berisi 787 ekor burung. Dengan 75 ekor termasuk dalam kategori satwa yang terlindungi. Burung itu seperti Takur Warna Warni, Cucak Hijau Sayap Biru, dan Cica Daun Sumatra.

 

Selanjutnya, Avi mengatakan dari keterangan yang terperoleh. Aktivitas tersebut terawali pada 5 Januari 2024. Pada hari itu, Joni Heryanto menerima panggilan telepon dari seorang pria bernama Usup (DPO). Kemudian memintanya untuk mengangkut burung dengan imbalan Rp50.000/box. Joni kemudian menyetujui tawaran tersebut dan memberitahukan rekan-rekannya, Purwanto dan Fredi, tentang pengangkutan ini.

 

“Setibanya sekitar Way Tuba, Lampung, Joni menerima 22 box berisi burung dari Usup. Setelah memuat burung-burung tersebut ke dalam bus, mereka melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Namun, sebelum sampai tujuan, mereka terhentikan oleh petugas PJR Tol Trans Sumatra dan ditangkap,” katanya

Menerima Upah

Kemudian Avi mengatakan, ketiga terdakwa telah menerima upah dari pengiriman satwa-satwa tersebut. Dengan pembagian yang telah tersepakati. Purwanto mendapatkan bagian 40 persen, Fredi 30 persen, dan Joni 20 persen. Sisa sebesar 10 persen untuk biaya operasional bus.

 

“Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terjerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya

 

Selanjutnya, setelah mendengar isi dakwaan penuntut umum. Ketiga terdakwa menyatakan menerima dakwaan tersebut. Sehingga oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, persidangan ditunda dan akan tergelar kembali dengan agenda pembuktian dua hari kedepan.

 

“Sidang kita tunda dan akan tergelar kembali pada Kamis, 30 Agustus 2024 dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum,” kata Majelis Hakim Lingga Setiawan.

 

Tags: DakwaanJalan Tol Trans SumateraJTTSPJRSatwa Dilindungisidang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Dok. Antara

Dugaan Korupsi Whoosh Berkaitan dengan Kerugian Negara

byTriyadi Isworoand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menilai kecil kemungkinan terjadi suap atau gratifikasi pada...

Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Ilustrasi(Antara)

Penyelidikan Dugaan Korupsi Kereta Cepat Terus Berproses

byTriyadi Isworoand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penggelembungan dana atau korupsi kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih terus...

Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Dok. Antara

KPK Diyakini Mudah Menelusuri Dugaan Korupsi Whoosh

byTriyadi Isworoand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini tidak akan mengalami kesulitan dalam menelusuri dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung...

Berita Terbaru

Penyerang Persija Jakarta, Maxwell (kedua dari kanan)
Bola

Maxwell Cetak Hattrick Bawa Persija Menang 3-1 atas PSBS Biak

byIsnovan Djamaludinand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co)—Maxwell Souza mengukir hattrick alias trigol untuk membantu membawa Persija Jakarta menang 3-1 atas tamunya, PSBS Biak, pada pertandingan...

Read moreDetails
Pemain PSIM Yogyakarta Jose Pedro Ze Valente (kedua kiri)

Hajar Persik Kediri 2-1, PSIM Yogyakarta ke Tiga Besar

01/11/2025
Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Dok. Antara

Dugaan Korupsi Whoosh Berkaitan dengan Kerugian Negara

01/11/2025
Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Ilustrasi(Antara)

Penyelidikan Dugaan Korupsi Kereta Cepat Terus Berproses

01/11/2025
Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Dok. Antara

KPK Diyakini Mudah Menelusuri Dugaan Korupsi Whoosh

01/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.