Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga sopir bus dari PO. Lantra Jaya, yakni Purwanto, Fredi Juniansyah, dan Joni Heryanto menjalani sidang pembacaan dakwaan. Mereka terkena perkara pembawa satwa dilindungi sebanyak 75 ekor
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Avi Yuanto menjelaskan ketiganya tertangkap oleh pihak kepolisian, Sabtu, 6 Januari 2024. Mereka kedapatan mengangkut satwa dilindungi ketika melintasi Jalan Tol Trans Sumatra KM 87.
“Penangkapan terhadap ketiganya bermula saat anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung memberhentikan bus PO. Lantra Jaya dengan nomor polisi BG 7020 EA,” kata penuntut umum dalam dakwaan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/kriminal/2-pria-ditangkap-selundupkan-satwa-dilindungi-2/
Kemudian dalam pemeriksaan, tertemukan 22 box berisi 787 ekor burung. Dengan 75 ekor termasuk dalam kategori satwa yang terlindungi. Burung itu seperti Takur Warna Warni, Cucak Hijau Sayap Biru, dan Cica Daun Sumatra.
Selanjutnya, Avi mengatakan dari keterangan yang terperoleh. Aktivitas tersebut terawali pada 5 Januari 2024. Pada hari itu, Joni Heryanto menerima panggilan telepon dari seorang pria bernama Usup (DPO). Kemudian memintanya untuk mengangkut burung dengan imbalan Rp50.000/box. Joni kemudian menyetujui tawaran tersebut dan memberitahukan rekan-rekannya, Purwanto dan Fredi, tentang pengangkutan ini.
“Setibanya sekitar Way Tuba, Lampung, Joni menerima 22 box berisi burung dari Usup. Setelah memuat burung-burung tersebut ke dalam bus, mereka melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Namun, sebelum sampai tujuan, mereka terhentikan oleh petugas PJR Tol Trans Sumatra dan ditangkap,” katanya
Menerima Upah
Kemudian Avi mengatakan, ketiga terdakwa telah menerima upah dari pengiriman satwa-satwa tersebut. Dengan pembagian yang telah tersepakati. Purwanto mendapatkan bagian 40 persen, Fredi 30 persen, dan Joni 20 persen. Sisa sebesar 10 persen untuk biaya operasional bus.
“Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terjerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya
Selanjutnya, setelah mendengar isi dakwaan penuntut umum. Ketiga terdakwa menyatakan menerima dakwaan tersebut. Sehingga oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, persidangan ditunda dan akan tergelar kembali dengan agenda pembuktian dua hari kedepan.
“Sidang kita tunda dan akan tergelar kembali pada Kamis, 30 Agustus 2024 dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum,” kata Majelis Hakim Lingga Setiawan.