Metro (Lampost.co)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar paripurna tentang pembahasan laporan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024.
Juru bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Metro, Indra Jaya mengatakan, bahwa pembahasan rencana KUPA dan rancangan PPAS telah dilakukan oleh Banang DPRD kota setempat.
Baca juga: Aturan Paskibraka Lepas Jilbab Tuai Kecaman dari Ulama Aceh
“Jadi ada beberapa poin yang sudah kami bahas. Antara lain rancangan KUPA PPAS, hasil pembahasan komisi-komisi DPRD Kota Metro dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Metro. Kemudian hasil pembahasan komisi-komisi dengan Badan Anggaran DPRD kota metro dan pembahasan Badan Anggaran. Serta Ketua Komisi dan Ketua fraksi DPRD kota metro dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Metro,” kata dia.
Dia menjelaskan, pembahasan ini tentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Bahwa suatu daerah dapat melakukan perubahan APBD.
Kemudian, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUPA serta keadaan yang menyebabkan harus melakukan pergeseran anggaran. Yaitu anggaran antarorganisasi dan antarunit organisasi serta antarprogram, antarkegiatan dan antarjenis belanja.
“Keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus kita gunakan dalam tahun berjalan. Kemudian keadaan darurat serta keadaan luar biasa,” ungkapnya.
Menurutnya, bahwa suatu daerah dapat melakukan perubahan APBD karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA Atau hal tersebut dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah.
“Terjadi pelampauan atau tidak terciptanya lokasi belanja daerah, perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah yang semula ditetapkan oleh KUA,” kata dia.
Pergeseran Anggaran
Selanjutnya, proses pembahasan untuk mencapai hasil maksimal dalam pembahasan terhadap rancangan KUPA PPAS tahun anggaran 2024.
“Demi keberpihakan anggaran pada kebutuhan riil masyarakat Kota Metro, maka terdapat pergeseran anggaran. Yaitu dari yang kita usulkan dengan dasar pertimbangan yang telah menjadi kesepakatan antara badan anggaran, komisi-komisi, serta fraksi-fraksi DPRD Kota Metro dengan OPD,” kata dia.
Sementara, untuk pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer mengalami kenaikan sebesar Rp76.537.694.296. Dari anggaran awal sebesar Rp971.037.742.144 menjadi Rp1.047.575.436.440 atau sebesar 7,88 persen.
Kemudian, belanja daerah yang terdiri atas belanja operasional belanja modal belanja tidak terduga dan belanja transfer mengalami kenaikan sebesar Rp93.116.738.672. Dari anggaran semula sebesar Rp987.037.742.144 menjadi Rp1.080.154.480.816 atau sebesar 9,43%
“Dari keterangan tersebut dapat kita gambarkan bahwa ringkasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada mikro atau anggaran 2024 mengalami defisit sebesar Rp16.579.044.376. Itu dari anggaran semula sebesar 16 miliar jadi Rp32.579.044.376 atau sebesar 103,62 persen,” ungkapnya.
Selanjutnya, pembiayaan yang terdiri atas penerimaan pembiayaan serta pengeluaran pembiayaan pada rencana KUPA dan rancangan PPAS perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Metro tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp16.579.044.376. Itu dari anggaran semula sebesar 16 miliar menjadi Rp32.579.044.376 atau sebesar 103,62 persen.
“Sehingga dapat kita simpulkan bahwa besaran defisit yang Kota Metro alami dapat tertutup oleh sektor pembiayaan,” kata dia.
“Dengan adanya pembahasan rancangan KUPA dan rancangan PPAS perubahan anggaran APBD tahun 2024, maka ringkasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” sambungnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.