Pembangkitan Tarahan (UP Tarahan) terus berkomitmen memastikan pengelolaan pemanfaatan ruang laut dan air laut berjalan sesuai peraturan berlaku.
Dalam rangka pengawasan dan pengelolaan yang optimal, PLN NP UP Tarahan bekerja sama dengan tim DKP (Polisi Khusus Laut dan Pesisir). Kegiatan pengawasan ini dipimpin Aan Mardiansyah sebagai Pengawas dan Dalius sebagai Pembina.
Sebagai bagian dari agenda DKP, tim telah melakukan identifikasi penggunaan air laut yang tidak termasuk dalam produk utama di PLN NP UP Tarahan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya proaktif PLN NP dalam memenuhi berbagai persyaratan legal serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya laut.
Manager PLN NP UP Tarahan, Dwi Suprianto, menyatakan sangat terbuka untuk memastikan pengelolaan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai prosedur. Terutama pemanfaatan sumber daya laut.
Dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut ini, PLN NP senantiasa mematuhi berbagai regulasi seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. LalaunPeraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PermenKP No. 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). PermenKP No. 21 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Ruang Laut, hingga PermenKP No. 14 Tahun 2016 tentang Jalur Pemanfaatan Ruang Laut.
Dengan komitmen kuat terhadap kepatuhan dan pengelolaan sumber daya laut berkelanjutan, PLN NP UP Tarahan berupaya terus mendukung terciptanya keseimbangan antara kebutuhan energi dan kelestarian lingkungan.