Bandar Lampung (Lampost.co) — Penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Bandar Lampung periode 2024–2029 akan rampung paling lama dua bulan ke depan.
Ketua Sementara DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta mengatakan, sebelum menyusun AKD, pihaknya terlebih dahulu menyusun tata tertib.
“Paling lambat dua bulan, paling cepat sebulan,” ujarnya usai pelantikan anggota DPRD Bandar Lampung periode 2024–2029, Senin, 19 Agustus 2024.
Baca Juga:
Wali Kota Minta DPRD Bersinergi dengan Pemkot Bandar Lampung
Menurut Bernas, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota DPRD Bandar Lampung dari fraksi lainnya guna pembahasan secara spesifik tata tertib dalam penyusunan AKD. “Paling cepat (tatib) sebulan,” katanya.
Nantinya ada beberapa AKD yang akan terbentuk beserta komposisi personelnya yakni Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan komisi-komisi.
Sebelumnya, sebanyak 50 anggota DPRD Kota Bandar Lampung periode 2024-2029 resmi dilantik.
Pelantikan tersebut terlaksana pada sidang paripurna istimewa DPRD Kota Bandar Lampung, Senin, 19 Agustus 2024.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lingga Setiawan memimpin langsung pengambilan sumpah 50 anggota dewan Bandar Lampung tersebut.
Dalam pelantikan tersebut, terdapat 21 wajah baru dalam komposisi anggota dewan yang akan bertugas selama lima tahun mendatang.
Sementara 29 wajah lama dari periode 2019-2024 terpilih kembali pada periode ini hingga lima tahun mendatang.