• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/01/2026 12:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Komnas Susun Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
19/08/24 - 14:51
in Lamban Pilkada, Nasional, Politik
A A
Komnas Susun Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM

Ilustrasi HAM (Pexels.com)

Jakarta (Lampost.co): Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada), Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyusun panduan dan rujukan kriteria calon kepala daerah sadar HAM. Artinya, calon yang memiliki kesadaran dan komitmen terhadap pemajuan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia.

Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan itu merupakan upaya mendorong penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Termasuk hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, terutama hak-hak kelompok kelompok marginal rentan.

“Undang-Undang Pilkada menegaskan bahwa pasangan Calon Kepala Daerah mendapat usulan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Dengan demikian, Kepala Daerah memiliki dan mengemban posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan di daerah. Maka, penting untuk memastikan bahwa Calon Kepala Daerah terpilih tidak hanya mengakomodir visi, misi dan tujuan partai politik pendukungnya. Tetapi, mampu menempatkan kepentingan Bangsa dan Negara di atas segalanya. Kemudian, menghasilkan kebijakan yang berorientasi pada penghormatan, pemenuhan dan pelindungan Hak Asasi Manusia,” ujar Pramono, di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.

 

8 Kriteria

 

Komnas HAM menetapkan 8 kriteria Calon Kepala Daerah sadar HAM yakni memiliki visi, misi, dan program kerja yang selaras dengan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, memperkuat program pembangunan daerah yang berperspektif Hak Asasi Manusia, inklusif, dan berkelanjutan. Kemudian, memiliki komitmen untuk memperkuat demokrasi, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan memiliki integritas. Selanjutnya, tidak pernah ada pidana atau berhenti secara tidak hormat karena korupsi, kekerasan seksual (TPKS), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan terhadap anak, perdagangan orang (TPPO), narkoba, illegal logging dan pelanggaran HAM. Selanjutnya, memiliki rekam jejak, visi, dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.  Selain itu, memiliki komitmen dalam menyelesaikan konflik agraria.

Lalu, memiliki komitmen politik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Seperti kasus penambangan liar, sengketa lahan, perizinan pendirian rumah ibadah, pencemaran lingkungan, dan lainnya. Kemudian, memiliki komitmen untuk mendorong dan mendukung penguatan organisasi masyarakat sipil dan pembela HAM. Terutama dari kelompok rentan dan memiliki komitmen untuk mengikuti proses pemilihan yang jujur, dan adil. Mengedepankan visi, misi, dan program serta menghindari politik transaksional dan penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Tags: Calon Kepala Daerahhak asasi manusiahak asasi politiksadar HAM
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

IHSG. Dok/Antara

IHSG Bangkit Tajam di Pagi Hari, Investor Mulai Kembali Berani Masuk Pasar

byNur
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--– Setelah dua hari berturut-turut tertekan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akhirnya menunjukkan sinyal kebangkitan. Pada pembukaan perdagangan Jumat,...

Otoritas Jasa Keuangan

Pucuk Pimpinan OJK Mundur Serentak sebagai Tanggung Jawab Moral

byNur
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co)— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki fase transisi kepemimpinan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, secara resmi mengajukan...

Pekerja melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta. Dok/Antara

Guncangan IHSG Berujung Mundurnya Direktur Utama BEI

byNur
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--– Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut pihaknya ambil...

Berita Terbaru

Menteri PPPA Dorong Optimalisasi MBG untuk Kelompok Rentan
Humaniora

Menteri PPPA Dorong Optimalisasi MBG untuk Kelompok Rentan

byWandi Barboyand1 others
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co): Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong pemerintah mengoptimalkan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Read moreDetails
Harga emas antam Sabtu. Dok Antara

Harga Emas Antam 31 Januari 2026 Terjun Bebas hingga Ratusan Ribu

31/01/2026
Play-off babak 16 besar Liga Europa

Hasil Undian Play-Off Liga Europa 2026: Forest Jumpa Fenerbahce, Lille Tantang Crvena Zvezda

31/01/2026
Babak play-off 16 besar UCL

Hasil Undian Play-off Liga Champions 2026: Real Madrid Vs Benfica, Duel Maut PSG Vs Monaco

31/01/2026
IHSG. Dok/Antara

IHSG Bangkit Tajam di Pagi Hari, Investor Mulai Kembali Berani Masuk Pasar

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.