Sukadana (Lampost.co) – Seorang pemuda berinisial HG (23) tertunduk lesu saat dihampiri pihak Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Pasalnya HG diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada, Senin, 24 April 2023 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin saat dikonfirmasi Lampost.co, Kamis 18 Mei 2023.
AKBP Rizal mengatakan pelaku melakukan pencurian di Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
“Pelaku melakukan pencurian tersebut di rumah korban yang berinisial FM (20) di Desa Labuhan Maringgai,Kecamatan Labuhan Maringgai,” ujarnya.
Pihaknya juga menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada, Senin 24 April 2023 sekira pukul 04.00 WIB, dalam melakukan aksinya pelaku berhasil mengambil 1 unit ponsel dan uang tunai senilai Rp850 ribu dari rumah korban FM.
Pada saat kejadian, korban yang sedang tertidur kemudian dibangunkan oleh ibunya yang merasa curiga saat melihat jendela rumahnya terbuka.
“Saat itu ibu korban hendak sholat subuh, ia kaget melihat jendela rumahnya terbuka, kemudian ia pun membangunkan anaknya. Lalu FM pun bangun dan menemukan tas ibunya berada di luar rumah, dan saat dicek ternyata ponsel dan uang di dalam tas tersebut hilang,” ungkapnya
Usai peristiwa tersebut akhirnya korban FM melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Labuhan Maringgai. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp2.550 juta.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur di Desa Wana Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur tanpa ada perlawanan, Rabu, 17 Mei 2023.
“Kemudian pelaku HG (23) dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai dengan menyita barang bukti berupa 1 unit HP hasil curiannya. Kepada pelaku, kami mempersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.