Bandar Lampung (Lampost.co)– Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung mengklaim telah menerbitkan enam izin untuk pembangunan perumahan di Kota Bandar Lampung.
Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan penerbitan izin tersebar di beberapa kecamatan. Seperti Kecamatan Teluk Betung Barat (TBB), Kecamatan Kemiling. Kemudian Kecamatan Sukabumi, Kecamatan Sukarame, dan Rajabasa.
“Nggak bisa kita persentase. Tapi intinya tumbuh baik pada 2024 dari pada tahun sebelumnya. Totalnya enam sudahan,” katanya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Ia mengklaim Bandar Lampung saat ini tengah di lirik para pengembang perumahan untuk membangun banyak perumahan.
Terlebih menurutnya pasca Covid-19 ini kebutuhan hunian rumah di Kota Tapis Berseri sedang ramai banyak masyarakat mencari hunian.
“Banyak permintaan masyarakat yang ingin memiliki rumah. Sehingga pengembang bangun sekian unit langsung habis. Karena permintaannya ada terus,” ungkapnya.
Yusnadi mengaku, pembanguan perumahan saat ini yang mendominasi oleh perumahan komersil dari pada subsidi.
“Komersil kebanyakan di Kemiling, Sukabumi, dan Sukarame,” tuturnya.
Yusnadi menambahkan ihwal pelaksanaan pembangunan. Investor terlebih dahulu melengkapi sejumlah izin seperti membuat perencanaan hingga izin lingkungan.
Dan wajib hukumnya setiap pengembang untuk membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) baik fasilitas umum dan fasilitas olahraga sebesar 40 persen. “Izin dari tingkat kelurahan, kecamatan dan ruang terbuka hijau harus 40 persen,” pungkasnya.