• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 08/01/2026 08:01
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Pastikan Cakada Sehat, KPU Lampung Libatkan Dua Rumah Sakit

Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah (Cakada) yang akan berlaga pada pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 perlu dilakukan.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
21/08/24 - 19:43
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Direktur RSUD Abdul Moeloek Lampung, Lukman Pura dan Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan kedua rumah sakit, di Ballroom Hotel Emersia, Rabu, 21 Agustus 2024.

Direktur RSUD Abdul Moeloek Lampung, Lukman Pura dan Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan kedua rumah sakit, di Ballroom Hotel Emersia, Rabu, 21 Agustus 2024.

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah (Cakada) yang akan berlaga pada pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 perlu dilakukan. Hal tersebut agar calon pemimpin daerah terpastikan benar-benar dalam kondisi sehat dan prima dalam mengemban tugasnya.

 

Oleh sebab itu, KPU Provinsi Lampung melakukan kerjasama dengan dua rumah sakit sebagai tempat pemeriksaan kesehatan cakada. Dua rumah sakit tersebut yakni, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Provinsi Lampung dan RSUD Ahmad Yani Kota Metro.

 

“Dua RS jadi pusat pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah. KPU yakin kedua RS tersebut kompeten dan kredibel dalam melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, usai penandatanganan perjanjian kerjasama dengan kedua rumah sakit, di Ballroom Hotel Emersia, Rabu, 21 Agustus 2024.

 

Kemudian Erwan mengatakan, dari rapat pleno KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk Provinsi Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat., Lampung Barat, Lampung Utara, Way Kanan, dan Tulang Bawang Barat pemeriksaannya pada RSUD Abdul Moeloek. Sementara Bandar Lampung, Lampung Timur, Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Tengah, dan Metro pada RSUD Ahmad Yani Metro.

 

Selanjutnya, akan terbentuk tim pemeriksa kesehatan dan tim penilai pada dua rumah sakit tersebut. Hal ini sebagai persyaratan cakada sebelum tertetapkan sebagai pasangan calon (paslon) resmi pada 22 September 2024 mendatang.

 

Adapun pendaftaran calon kepala daerah pada 27–29 Agustus 2024. Kemudian, pemeriksaan kesehatan tergelar pada pada 27 Agustus – 2 September 2024. Lalu penetapan calon pada 22 September 2024. 

 

Keputusan KPU RI

 

Sementara itu, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor. 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati., serta walikota dan wakil walikota tahun 2024. Keputusan itu menyebutkan status hasil pemeriksaan kesehatan. Termasuk bebas penggunaan narkotika bagi cakada tidak harus bebas dari penyakit, kecacatan atau impairment.

 

Setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri. Tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang terperkirakan. Kemudian mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun ke depan. Serta memiliki kesehatan jiwa sedemikian rupa. Sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan, dan berkomunikasi.

 

Kemudian untuk tatacara penilaian hasil pemeriksaan kesehatan yakni. Pertama, rapat pleno tim pemeriksa kesehatan dan tim penilai kesehatan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan calon telah terlaksanakan.

 

Kedua, rapat pleno mencapai kuorum apabila terhadiri oleh setidaknya ketua tim pemeriksa kesehatan. Dan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota tim penilai kesehatan. Ketiga, hasil pleno tertuangkan ke dalam bentuk berita acara hasil penilaian pemeriksaan kesehatan. Keempat, hasil penilaian kesehatan atau kesimpulan hasil pemeriksaan bersifat final untuk digunakan dalam pencalonan. Dan hasil penilaian tidak menjadi pertentangan dengan hasil pemeriksaan lain di luar tim penilai kesehatan.

 

Kemudian kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan terkelompokkan kedalam dua kategori. Pertama, jika tidak tertemukan ketidakmampuan secara medis pada calon. Maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani. Serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.

 

Interpretasi “Mampu” pada hasil penilaian kesehatan merujuk kepada pengertian “fit” atau “laik”. Untuk melaksanakan tugas sebagai kepala daerah berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

 

Kedua, jika tertemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis (baik fisik, jiwa, dan/atau penyalahgunaan narkotika) pada calon kepala daerah. Maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.

 

Interpretasi “Tidak Mampu” pada hasil penilaian kesehatan merujuk kepada pengertian “unfit” atau “tidak laik”. Untuk melaksanakan tugas sebagai kepala daerah berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

 

Daftar Pemeriksaan Kesehatan Meliputi:

  1. Anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan;
  2. Pemeriksaan jiwa (rohani): pemeriksaan kesehatan jiwa (psikiatrik); pemeriksaan kondisi psikologis.; dan pemeriksaan status penggunaan narkotika;
  3. Pemeriksaan fisik (jasmani): penyakit dalam; jantung dan pembuluh darah; paru; bedah; urologi.; ortopedi; obstetri ginekologi; neurologi dan fungsi luhur; mata; telinga hidung dan tenggorok., kepala leher; dan gigi dan mulut;
  4. pemeriksaan penunjang wajib: 1) Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin (hematologi lengkap; urinalisis lengkap.; tes faal hati; tes faal ginjal; profil lipid; GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C; hepatitis HBsAg, Anti HCV; mikroalbuminuria; anti HIV; dan VDRL – TPHA). 2) Tes Prostat Specific Antigent (PSA). 3) Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan);.
  5. pemeriksaan penunjang lainnya: Ultrasonografi abdomen; Elektrokardiografi dan Treadmill Test; Ekokardiografi; foto Roentgen Thoraks; Spirometri.; Audiometri nada murni; USG transvaginal (bagi calon perempuan); Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit; Foto Fundus Camera.; MRI kepala tanpa kontras; dan Nerve Conduction Velocity (NCV); dan
  6. pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan pertimbangan dokter pemeriksa.

 

Sumber: Keputusan KPU RI Nomor: 1090 Tahun 2024

Tags: BupaticalonGubernurKPULAMPUNGPILKADARSUD A YaniRSUD Abdul MoeloekRumah SakitTes KesehatanWakilWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Dok MI

Semua Pihak Perlu Jaga MK Agar Tak Tunduk Intervensi Politik

byTriyadi Isworoand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengajak seluruh pihak agar menjaga independensi MK. Dan memastikan lembaga penjaga...

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pernyataan dalam konperensi pers di Gedung Nusantara I DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.(MI/Susanto)

Sufmi Dasco Minta Partai Politik Tahan Diri Bicarakan Pilkada via DPRD

byTriyadi Isworoand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta partai-partai politik menahan diri dari polemik pilkada melalui...

Masyarakat sedang memasukan surat suara mengikuti pesta demokrasi. Dok Lampost.co

Pilkada via DPRD tak Hilangkan Politik Uang, Hanya Berpindah Arena kepada Elite Parpol

byTriyadi Isworoand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD....

Berita Terbaru

Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Kamis, 8 Januari 2026, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
08/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Kamis, 8 Januari 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan Kabupaten Mesuji. Dok BMKG

Waspada Dampak Hujan di Wilayah Kabupaten Mesuji

08/01/2026
Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi terbaru untuk pasar domestik.

Xiaomi Luncurkan Kendaraan Listrik, Jarak Tempuh Tembus 900 Km

07/01/2026
Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

07/01/2026
Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

07/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.