Bandar Lampung (Lampost.co): Polisi membekuk pencuri HS (41), yang nekat mencuri seperangkat sound system kafe, di kafe Jalan Teluk Tomini, Kelurahan Way Lunik, Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan pelaku bersaksi bersama dua temannya yang masih dalam pengejaran. Kedua pelaku yaitu AG dan MK.
“Korban sendiri baru mengetahui kejadian tersebut pada pagi harinya,” kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Kamis, 22 Agustus 2024.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Rabu, 21 Agustus 2024, tersangka tertangkap di Jalan Teluk Ambon, Gang Rajawali, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
“HS tidak sendiri, tapi terbantu oleh dua rekannya yaitu AG dan MK,” ujar Martono.
Dalam aksinya, HS bertugas memantau situasi, sedangkan AG dan MK berperan mengangkut barang-barang dari dalam kafe. Kafe milik korban sendiri sudah lama tidak beroperasi, namun barang barang masih ada di dalam kafe.
Setelah berhasil, para pelaku menyimpan barang hasil curian di rumah AG.
“Barang barang curian belum sempat terjual oleh mereka. Alhamdulillah berhasil kami amankan dan kami sita ke Polsek sebagai barang bukti,” kata mantan Kapolsek Tanjungbintang.
Polisi saat masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yaitu AG dan MK.
Selain HS, polisi juga menyita 1 unit TV LED merk Sharp, 1 unit Subwoofer, 1 unit Amplifier, dan 2 buah mic TOA.
“Pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujar Martono.