Bandar Lampung (Lampost.co)—-Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menggulirkan Program Smart Village.
Program ini bertujuan membangun desa berbasis teknologi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 38 Tahun 2023, setiap desa di Lampung menerima bantuan keuangan sebesar Rp6 juta.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/786/V.12/HK/2023 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Khusus dan Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Implementasi Program Smart Village di desa, pekon, kampung, tiuh, dan kelurahan se-Provinsi Lampung pada tahun 2023.
Berdasar itulah, Camat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung akan membuat Surat Keputusan tentang pembentukan tim penyelenggaraan Bimtek Program Smart Village.
Dalam pelaksanaan program ini, setiap desa, pekon, kampung, tiuh, dan kelurahan di Provinsi Lampung diwajibkan mengirimkan dua orang peserta untuk mengikuti Bimtek yang diadakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).
Hingga akhir Agustus 2024, program ini telah berjalan pada 14 kabupaten/kota di Lampung. Kecuali, Kabupaten Tanggamus. Program ini mandek, meski proses kegiatan telah dimulai sejak Bulan Februari 2024.
Mandeknya program ini mengundang pertanyaan masyarakat. Apalagi, mengetahui jika program ini berjalan mulus dan telah rampung dilaksanakan pada kabupaten/kota di Lampung.
Masyarakat berharap program ini bisa segera dijalankan. Sehingga, tujuan program ini bisa segera terwujud.