Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan ketika calon tunggal kalah maka ada dua alternatif. Sesuai ketentuan Pasal 54 D ayat 3 ada Pilkada ulang yang dapat terselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali. Bisa juga ada pejabat (Pj) yang akan memimpin daerah tersebut.
“Jika nanti terselenggarakan tahun berikutnya. Berarti pemilihan akan terselenggara pada bulan November 2025,” kata Idham, Minggu, 1 September 2024.
Kemudian Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada., calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Dan jika tidak, maka pejabat akan memimpin daerah tersebut. “Jika hasil pemilihan nanti, calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen. Maka pemerintah menugaskan pejabat gubernur, bupati, atau wali kota,” tuturnya.
Selanjutnya Idham menjelaskan sesuai aturan yang tercantum. Terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Menurutnya, dua alternatif tersebut yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya. Dan bisa juga kebijakan itu terlaksana sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan. Sesuai Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015, penyelenggaraan pilkada terlaksana setiap lima tahun sekali.
“Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada ulang pada tahun berikutnya. Atau terlaksana sesuai dengan jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selanjutnya ia menambahkan bahwa sampai tanggal terakhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024. Terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten. Pilkada Provinsi dari 37 daerah yang menyelenggarakan pilkada terdapat satu provinsi dengan calon tunggal yaitu Papua Barat.
Calon Tunggal
Sementara untuk pilkada kabupaten atau kota yang mempunyai calon tunggal berada di Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Aceh Utara, dan Aceh Tamiang. Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.
Selanjutnya Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Jambi berada di Kabupaten Batanghari. Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Ilir, dan Empat Lawang. Kemudian Provinsi Bengkulu pada Kabupaten Bengkulu Utara. Provinsi Lampung terdapat tiga kabupaten yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.
Selanjutnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada dua kabupaten dan satu kota. Yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang. Provinsi Kepulauan Riau terdapat pada Kabupaten Bintan.
Kemudian Jawa Barat pada Kabupaten Ciamis. Jawa Tengah di Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes. Provinsi Jawa Timur tiga kabupaten dan dua kota yaitu Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik, serta Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya. Selanjutnya Provinsi Kalimantan Barat pada Kabupaten Bengkayang. Provinsi Kalimantan Selatan terdapat calon tunggal pada Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan. Kalimantan Timur pada Kota Samarinda. Kalimantan Utara pada Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.
Selanjutnya Sulawesi Utara pada Kabupaten Kepulauan Siau, dan Tagulandang Biaro. Sulawesi Selatan Kabupaten Maros. Sulawesi Tenggara Kabupaten Muna Barat. Provinsi Gorontalo Kabupaten Pohuwato. Sedangkan pada Provinsi Sulawesi Barat Kabupaten Pasangkayu dan terakhir Provinsi Papua Barat Kabupaten Manokwari serta Kaimana.