Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi II DPR mendorong proses pemungutan suara ulang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu apabila kotak atau kolom kosong yang menang. Terlebih pada Pilkada 2024 banyak daerah yang hanya tersedia satu pasangan calon (paslon).
“Saya cenderung memilih harus melakukan pemilihan ulang segera. Agar semua daerah memiliki kepala daerah definitif (atau) hasil pemilihan. Jangan sampai ada daerah tidak punya kepala daerah definitif,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin, 2 September 2024.
Kemudian Doli mengatakan hal itu perlu pembahasan lebih lanjut. Terlebih pada Undang-Undang Pilkada belum teratur tegas terkait konsekuensi bila kotak kosong menang.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/track-record-paslon-bisa-jadi-pertimbangan-dalam-memilih/
“Saya kira memang hal itu perlu terbahas lebih lanjut ya. Karena UU belum ada pengaturan lebih tegas soal konsekuensi bila kotak kosong menang dalam sebuah pilkada,” ujar Doli.
Lalu politikus Partai Golkar itu mengatakan kondisi itu juga perlu terapatkan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Jadi kami tunggu saja segera surat dari KPU untuk kita gelar rapat konsultasi,” ucap Doli.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan ketika calon tunggal kalah. Maka sesuai ketentuan Pasal 54 D Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ada Pilkada ulang yang dapat terselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.
Selanjutnya Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada. calon tunggal pada pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Dan jika tidak maka daerah tersebut terisi oleh pejabat.
“Jika hasil pemilihan nanti, calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen. Naka pemerintah menugaskan pejabat gubernur, bupati, atau wali kota,” ujarnya.