Bandar Lampung (Lampost.co): Polresta Bandar Lampung menangkap 3 penjual rokok ilegal pada Agustus lalu. Dari penangkapan ketiga pelaku itu, polisi menyita 72.000 batang rokok tanpa cukai. Ketiga pelaku kemudian ke Bea Cukai Bandar Lampung untuk menjalankan penindakan.
Kasi Humas KPPBC Bandar Lampung Heriyanto mengungkapkan, pihaknya menerapkan Ultimum Remedium atau sanksi administratif. Sanksi terhadap mewajibkan para pelaku untuk membayar 3 kali lipat kerugian negara karena perbuatannya.
Setelah membayar sanksi denda itu pelaku kemudian pulang. Namun, rokok tanpa cukai tetap menjadi sitaan bea cukai. Selanjutnya, barang itu musnah.
“Terhadap pelaku yang sudah membahar sanksi administrasi proses hukumnya selesai, tapi untuk barangnya tetap kami sita,” ujarnya, Senin, 9 September 2024.
Menurut Heriyanto, kerugian negara akibat pelanggaran cukai para pelaku sekitar Rp50-60 juta. Sehingga mereka mesti wajib membayar sanksi administrasi sekitar Rp150-180 juta agar tidak berlanjut ke proses penyidikan.
“Pemberitahuan ini sampai kepada pelaku sebelum proses penyidikan, jika mereka bersedia menerapkan denda administrasi maka tidak ada proses penyidikan,” katanya.
Ia menjelaskan, hal tersebut sesuai Pasal 40b ayat 3, UU no 7 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan dan pasal 14 PMK 237 tahun 2022 tentang Penelitian dugaan pelanggaran di Bidang Cukai. Undang-undang tersebut mengutamakan recovery terhadap penerimaan negara.
Ketiga pelaku itu antara lain CA (37) bertugas sebagai sales yang menjual rokok tanpa cukai ke warung-warung. Pelaku CA tertangkap di Garuntang saat sedang menjajakan rokok ilegal ke warung-warung.
Dari penangkapan CA kemudian polisi menangkap SN (33) di rumahnya di Sepang Jaya, Labuhan Ratu dan IS (30) juga tertangkap di rumahnya di Kedamaian, Bandar Lampung. Keduanya adalah sebagai pemilik rokok ilegal.