Panaragan (lampost.co)–Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat melakukan pengeledahan di dua lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tubaba, Selasa, 10 September 2024.
Penggeledahan untuk kepentingan penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan pasar Pulungkencana yang menggunakan APBD 2022.
Tim penggeleeahan ialah Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tubaba, Risky Fany Ardhiansyah bersama Tim Gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus, serta personel bidang Intelijen Kejari setempat.
Pengeledahan berawal di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tulangbawang Barat proses penggeledahan berlangsung sekitar 2 jam 25 menit.
Kemudian pengeledahan kedua di Pasar Pulungkencana dan ruangan Kepala UPTD, serta ruang staf Kantor Pasar Pulungkencana.
Dari dua tempat itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen hard copy berkaitan dengan dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan Pasar Pulungkencana APBD tahun anggaran 2022 pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tulangbawang Barat.
Kasi Intelijen, Dodi Ariyansyah mendampingi Kajari Tubaba, M. Iqbal membenarkan pengeledahan tersebut. Turunnya tim penyidik di dua lokasi tersebut untuk mencari, dan mengumpulkan barang bukti korupsi.
“Untuk menentukan tersangka, penyidik melakukan pengeledahan melengkapi berkas. Selain itu, untuk mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti,” kata dia
Berdasarkan informasi, penyidik sudah melakulan pemeriksaan sejumlah pejabat di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan setempat. Pemeriksaan meliputi mulai mantan kepala dinas, mantan sekretaris, kepala bidang, dan sejumlah pengelola Pasar Pulungkencana.
Pemeriksaan berkaitan dengan restribusi pasar dan anggaran APBD 2022 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.