• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/10/2025 20:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Terbukti Lakukan Perzinahan, Oknum PKH Natar Divonis 4 Bulan Penjara

NurAndi ApriadibyNurandAndi Apriadi
19/09/24 - 14:31
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Oknum Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan berinisial TN divonis 4 bulan penjara.

Oknum Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan berinisial TN divonis 4 bulan penjara. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co)– Oknum Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan berinisial TN divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan perzinahan dengan PH lelaki yang sudah beristri.

Sedangkan PH divonis 5 bulan penjara. Keduanya divonis setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 19 September 2024.

Kuasa Hukum Terdakwa TN, Vinto Kurniawan mengatakan bahwa ia dan kliennya menerima vonis yang sampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Jadi kami terima vonisnya,” ujarnya.

Sementara itu, RK istri dari terdakwa PH mengaku kurang puas dengan vonis yang majelis hakim sampaikan. Meski begitu, ia tetap terima.

“Saya kurang puas dengan vonis tapi saya tetap terima. Karena untuk pelajaran bagi mereka apa yang sudah diperbuatnya,” paparnya.

RK mengatakan setelah sidang vonis, kedua terdakwa akan segera dilakukan pembenahan.”Kata hakim kedua terdakwa, Kamis dieksekusi dan akan di tahan di Rutan Way Hui,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan kasus perzinahan ini juga sudah dilaporkan ke Kementerian Sosial dan Dinas Sosial. Pasalnya, terdakwa TN bekerja pada aksi sosial.

“Hasil sidang juga akan saya teruskan Kemensos dan Dinsos. Karena TN kerja di aksi sosial tapi malah melakukan perbuatan seperti itu,” tandasnya.

Tags: KEMENSOSPendamping Keluarga Harapanperzinahan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Satgas MBG

Pengamat: Satgas MBG Bandar Lampung Sejalan Program Nasional

byDenny ZYand1 others
02/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pengamat Kebijakan Publik, Dedy Hermawan, menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Pemerintah...

Satgas MBG

Satgas MBG Wajib Cicipi Makanan Sebelum Dibagikan ke Siswa

byDenny ZYand1 others
02/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi dibentuk untuk mengawal distribusi makanan di sekolah. Satgas...

Satgas Makan Bergizi Gratis

Wali Kota Kukuhkan Satgas Makan Bergizi Gratis

byDenny ZYand1 others
02/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.