• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 02/06/2025 17:21
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Terbukti Lakukan Perzinahan, Oknum PKH Natar Divonis 4 Bulan Penjara

Nur by Nur
19/09/24 - 14:31
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Oknum Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan berinisial TN divonis 4 bulan penjara.

Oknum Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan berinisial TN divonis 4 bulan penjara. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co)– Oknum Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan berinisial TN divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan perzinahan dengan PH lelaki yang sudah beristri.

Sedangkan PH divonis 5 bulan penjara. Keduanya divonis setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 19 September 2024.

Kuasa Hukum Terdakwa TN, Vinto Kurniawan mengatakan bahwa ia dan kliennya menerima vonis yang sampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Jadi kami terima vonisnya,” ujarnya.

Sementara itu, RK istri dari terdakwa PH mengaku kurang puas dengan vonis yang majelis hakim sampaikan. Meski begitu, ia tetap terima.

“Saya kurang puas dengan vonis tapi saya tetap terima. Karena untuk pelajaran bagi mereka apa yang sudah diperbuatnya,” paparnya.

RK mengatakan setelah sidang vonis, kedua terdakwa akan segera dilakukan pembenahan.”Kata hakim kedua terdakwa, Kamis dieksekusi dan akan di tahan di Rutan Way Hui,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan kasus perzinahan ini juga sudah dilaporkan ke Kementerian Sosial dan Dinas Sosial. Pasalnya, terdakwa TN bekerja pada aksi sosial.

“Hasil sidang juga akan saya teruskan Kemensos dan Dinsos. Karena TN kerja di aksi sosial tapi malah melakukan perbuatan seperti itu,” tandasnya.

Tags: KEMENSOSPendamping Keluarga Harapanperzinahan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay memimpin Pelaksanaan apel pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Aipda. Agus Yulianto, di Mapolres Bandar Lampung, Senin, 2 Juni 2025. Dok

Anggota Polres Bandar Lampung Agus Yulianto Dipecat Karena Bolos 201 Hari

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay memecat personilnya karena tidak masuk berturut-turut selama 201...

Mobil ringsek karena kecelakaan beruntun di Jalan Soekarno Hatta, Bypass Rajabasa, Bandar Lampung, Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. (Foto: Lampost.co / Andi Apriadi)

Mobil Minibus dan Dua Truk Terlibat Kecelakaan Beruntun di Bypass Bandar Lampung

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satu mobil minibus dan dua mobil fuso terlibat kecelakaan. Peristiwa kecelakaan beruntun tersebut terjadi pada Jalan...

Mendung menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Senin, 2 Juni 2025, Cuaca Lampung Cerah Berawan

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi cuaca harian. Senin, 2 Juni 2025, prakiraan cuaca...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.