• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 17/06/2025 03:47
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Alay Serahkan Rp500 Juta Uang Denda Kepada Negara

Penasihat hukum terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, Bey Sujarwo menyerahkan pembayaran uang denda terpidana Alay sebesar Rp500 juta.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
20/09/24 - 16:57
in Hukum, Kriminal
A A
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menerima pembayaran uang denda terpidana Alay sebesar Rp500 juta, Jumat, 20 September 2024.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menerima pembayaran uang denda terpidana Alay sebesar Rp500 juta, Jumat, 20 September 2024.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Penasihat hukum terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, Bey Sujarwo menyerahkan pembayaran uang denda terpidana Alay sebesar Rp500 juta. Hal itu dalam perkara tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2008. Penyerahan itu terlaksana di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Jumat, 20 September 2024.

 

“Hari ini kami menerima pembayaran denda dari terpidana Alay. Penasihat hukum dan keluarga terpidana serta lainnya,” kata Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan.

 

Kemudian Helmi menjelaskan pembayaran denda terpidana Alay. Itu merupakan pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 510 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 24 Mei 2014. Pembayaran denda ini juga merupakan arahan Kejaksaan Tinggi Lampung. Untuk optimalisasi eksekusi terutama penyelesaian denda dan uang pengganti pada tindak pidana korupsi.

 

“Langkah-langkah yang telah kami lakukan untuk merespon apa yang terarahkan pimpinan. Dalam hal ini Kajati Lampung untuk melakukan koordinasi dan hasilnya. Kami sepakati bahwa terpidana melalui penasihat hukum dan keluarganya sepakat menyerahkan pembayaran denda,” terangnya.

 

Selanjutnya ia menuturkan bahwa pihaknya akan fokus dalam melaksanakan optimalisasi penyelesaian eksekusi ini. Karena untuk eksekusi badan sudah terlaksana. Tinggal umumnya melakukan eksekusi terhadap uang pengganti.

 

“Untuk saat ini pembayaran yang harus terbayarkan oleh terpidana Alay. Itu berupa pembayaran uang pengganti dengan total sisa pembayaran kurang lebih sebesar Rp67. 719.714. 800,” paparnya.

 

Kemudian ia juga berharap kepada pidana lain khususnya. Tindak pidana korupsi agar dapat segera menyelesaikan pembayaran denda maupun uang pengganti.

 

“Untuk uang pengganti Alay sampai saat ini kami berupaya melakukan pelacakan. Dan pelelangan terhadap aset-aset Alay untuk mencukupi uang pengganti yang wajib terbayarkannya,” katanya.

 

Itikad Baik

 

Sementara itu, Penasihat hukum terpidana Alay, Bey Sujarwo mengatakan uang denda yang terbayarkan kepada Kejari Bandar Lampung. Hal tersebut merupakan itikad baik kliennya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Beliau berpesan, mumpung masih dalam keadaan sehat dan masih sanggup berjuang. Untuk membayar denda maupun kerugian negara sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut,” katanya.

 

Kemudian ia menambahkan, terpidana Alay sendiri telah mencicil uang kerugian negara sebesar Rp.28 miliar kepada Kejaksaan Agung. Uang pencicilan kerugian negara tersebut merupakan hasil penjualan lelang aset berupa sebidang tanah seluas 1,4 hektare. Lokasinya berada pada Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

 

“Sebelumnya juga telah mencicil kerugian negara sebesar Rp.1 miliar dan Rp.10 miliar. Sehingga, total uang yang telah tercicil sebesar Rp.39.141.900.000,- dari uang pengganti senilai Rp.106 miliar lebih. Sedangkan sisanya masih Rp.67.719.714. 800,-. Untuk kekurangan uang kerugian negara lainnya sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait. Dengan mudah-mudahan segera dapat kita lunasi sehingga klien kami mendapat hak-haknya sebagai warga binaan,” katanya.

 

Tags: AlayAPBDBey SujarwoDendaKabupaten Lampung TimurKejaksaan Negeri Bandar LampungpembayaranPidana KorupsiSugiarto WiharjoUang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa kasus tragedi sabung ayam Way Kanan Peltu Yun Heri Lubis mengaku sudah menjalankan bisnis judi sabung ayam sejak tahun 2023.

Sidang Tersangka Tragedi Way Kanan, Tuduhan Setoran Uang Judi Dipertanyakan

by Nur
16/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Terdakwa kasus tragedi sabung ayam Way Kanan Peltu Yun Heri Lubis mengaku sudah menjalankan bisnis judi sabung ayam...

Kejati Lampung menahan Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur Subandri Bachri, Senin, 16 Juni 2025. Pelaku dibawa ke dalam mobil tahanan. Dok

Susul Dawam, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Ditahan Kejati Lampung

by Triyadi Isworo
16/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejati Lampung menahan Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur Subandri Bachri, Senin, 16 Juni 2025. Ia...

Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur mengamankan seorang perempuan karena melakukan aksi penipuan. Dok Polres Lampung Timur.

Perempuan asal Lampung Timur Tipu Bos Hingga Rp 31 Juta

by Triyadi Isworo
16/06/2025

Sukadana (Lampost.co) - Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur mengamankan seorang perempuan karena melakukan aksi penipuan.   Kapolres Lampung Timur, AKBP...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.