• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 16/10/2025 17:11
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Alay Serahkan Rp500 Juta Uang Denda Kepada Negara

Penasihat hukum terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, Bey Sujarwo menyerahkan pembayaran uang denda terpidana Alay sebesar Rp500 juta.

Triyadi IsworoAndi ApriadibyTriyadi IsworoandAndi Apriadi
20/09/24 - 16:57
in Hukum, Kriminal
A A
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menerima pembayaran uang denda terpidana Alay sebesar Rp500 juta, Jumat, 20 September 2024.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menerima pembayaran uang denda terpidana Alay sebesar Rp500 juta, Jumat, 20 September 2024.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Penasihat hukum terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, Bey Sujarwo menyerahkan pembayaran uang denda terpidana Alay sebesar Rp500 juta. Hal itu dalam perkara tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2008. Penyerahan itu terlaksana di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Jumat, 20 September 2024.

 

“Hari ini kami menerima pembayaran denda dari terpidana Alay. Penasihat hukum dan keluarga terpidana serta lainnya,” kata Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan.

 

Kemudian Helmi menjelaskan pembayaran denda terpidana Alay. Itu merupakan pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 510 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 24 Mei 2014. Pembayaran denda ini juga merupakan arahan Kejaksaan Tinggi Lampung. Untuk optimalisasi eksekusi terutama penyelesaian denda dan uang pengganti pada tindak pidana korupsi.

 

“Langkah-langkah yang telah kami lakukan untuk merespon apa yang terarahkan pimpinan. Dalam hal ini Kajati Lampung untuk melakukan koordinasi dan hasilnya. Kami sepakati bahwa terpidana melalui penasihat hukum dan keluarganya sepakat menyerahkan pembayaran denda,” terangnya.

 

Selanjutnya ia menuturkan bahwa pihaknya akan fokus dalam melaksanakan optimalisasi penyelesaian eksekusi ini. Karena untuk eksekusi badan sudah terlaksana. Tinggal umumnya melakukan eksekusi terhadap uang pengganti.

 

“Untuk saat ini pembayaran yang harus terbayarkan oleh terpidana Alay. Itu berupa pembayaran uang pengganti dengan total sisa pembayaran kurang lebih sebesar Rp67. 719.714. 800,” paparnya.

 

Kemudian ia juga berharap kepada pidana lain khususnya. Tindak pidana korupsi agar dapat segera menyelesaikan pembayaran denda maupun uang pengganti.

 

“Untuk uang pengganti Alay sampai saat ini kami berupaya melakukan pelacakan. Dan pelelangan terhadap aset-aset Alay untuk mencukupi uang pengganti yang wajib terbayarkannya,” katanya.

 

Itikad Baik

 

Sementara itu, Penasihat hukum terpidana Alay, Bey Sujarwo mengatakan uang denda yang terbayarkan kepada Kejari Bandar Lampung. Hal tersebut merupakan itikad baik kliennya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Beliau berpesan, mumpung masih dalam keadaan sehat dan masih sanggup berjuang. Untuk membayar denda maupun kerugian negara sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut,” katanya.

 

Kemudian ia menambahkan, terpidana Alay sendiri telah mencicil uang kerugian negara sebesar Rp.28 miliar kepada Kejaksaan Agung. Uang pencicilan kerugian negara tersebut merupakan hasil penjualan lelang aset berupa sebidang tanah seluas 1,4 hektare. Lokasinya berada pada Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

 

“Sebelumnya juga telah mencicil kerugian negara sebesar Rp.1 miliar dan Rp.10 miliar. Sehingga, total uang yang telah tercicil sebesar Rp.39.141.900.000,- dari uang pengganti senilai Rp.106 miliar lebih. Sedangkan sisanya masih Rp.67.719.714. 800,-. Untuk kekurangan uang kerugian negara lainnya sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait. Dengan mudah-mudahan segera dapat kita lunasi sehingga klien kami mendapat hak-haknya sebagai warga binaan,” katanya.

 

Tags: AlayAPBDBey SujarwoDendaKabupaten Lampung TimurKejaksaan Negeri Bandar LampungpembayaranPidana KorupsiSugiarto WiharjoUang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Dua remaja asal Kecamatan Bulok ditangkap warga setelah tertangkap basah mencuri tiga karung buah kapulaga kering di rumah warga Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, Selasa, 14 Oktober 2025, dini hari. (Dok Polres)

Dua Remaja Ketahuan Mencuri 70 Kg Kapulaga di Limau Tanggamus

byTriyadi Isworoand1 others
16/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) -- Warga menangkap dua remaja asal Kecamatan Bulok mencuri tiga karung buah kapulaga kering. Pelaku tertangkap basah di...

tim tabur kejati lampung

Operasi Senyap Tim Tabur Kejati Tangkap Buronan Korupsi

byDenny ZY
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Penangkapan terpidana RLH, buronan kasus korupsi dana PNPM Tanggamus, menjadi bukti keberhasilan operasi intelijen senyap. Operasi...

tim tabur kejati lampung

Dana Pemberdayaan Perempuan Desa Diselewengkan, Pelaku Ditangkap

byDenny ZY
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tanggamus akhirnya menemukan titik...

Load More

Berita Terbaru

Saskia Chadwick dan Fadi Alaydrus Hidupkan Kisah Penyembuhan Cinta dalam Film Tak Kenal Maka Taaruf
Hiburan

Saskia Chadwick dan Fadi Alaydrus Hidupkan Kisah Penyembuhan Cinta dalam Film Tak Kenal Maka Taaruf

byNana Hasan
16/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Aktris muda Saskia Chadwick tampil penuh emosi dalam film Tak Kenal Maka Taaruf. Ia memerankan Zoya, mahasiswi...

Read moreDetails
Dua remaja asal Kecamatan Bulok ditangkap warga setelah tertangkap basah mencuri tiga karung buah kapulaga kering di rumah warga Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, Selasa, 14 Oktober 2025, dini hari. (Dok Polres)

Dua Remaja Ketahuan Mencuri 70 Kg Kapulaga di Limau Tanggamus

16/10/2025
Cristiano Ronaldo, Pemain dengan Koleksi Gol Terbanyak di Kualifikasi Piala Dunia

Cristiano Ronaldo, Pemain dengan Koleksi Gol Terbanyak di Kualifikasi Piala Dunia

16/10/2025
Seminar Nasional bertema *Generasi Muda dan Perempuan: Pilar Kebangsaan di Tengah Dinamika Demokrasi* yang digelar Kohati HMI Jawa Tengah-DIY di Semarang,

Pemuda dan Perempuan Jadi Inisiator Kuat Pembangunan Bangsa

16/10/2025
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan waspada gelombang tinggi perairan Lampung. Dok BMKG

Waspada Gelombang Tinggi Perairan Lampung

16/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.