• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 23:17
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Internasional

PBB Sebut Serangan Penyeranta di Lebanon Langgar Hukum Internasional

Isnovan DjamaludinAntaranewsbyIsnovan DjamaludinandAntaranews
21/09/24 - 20:35
in Internasional
A A
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (UN OHCHR) Volker Turk

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (UN OHCHR) Volker Turk. Foto: ANTARA/Anadolu Agency/Murtadha Al Sudani/aa.

New York (Lampost.co)—Serangan dengan menggunakan pager atau penyeranta serta perangkat elektronik lainnya di Lebanon melanggar hukum kemanusiaan internasional, kata Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Volker Turk, Jumat (20/9/2024).

Ia menegaskan menargetkan ribuan individu secara bersama, baik warga sipil maupun anggota kelompok bersenjata tanpa tahu siapa yang memiliki perangkat yang diincar, merupakan pelanggaran hak asasi manusia internasional serta hukum kemanusiaan internasional.

Penegasan itu ia sampaikan pada sidang Dewan Keamanan PBB.

Turk mengingatkan hukum kemanusiaan internasional melarang penggunaan alat jebakan. Berupa benda portabel tidak berbahaya yang dirancang dan dirakit khusus untuk menampung bahan peledak.

“Melakukan kekerasan dengan tujuan menyebarkan teror di kalangan warga sipil merupakan kejahatan perang,” katanya.

Sebelumnya pada 17 September dan 18 September 2024, banyak penyeranta dan walkie-talkie meledak di berbagai wilayah Lebanon.

Menurut Kementerian Kesehatan Lebanon, 37 orang tewas dan lebih dari 3.000 orang terluka akibat ledakan tersebut.

Gerakan Hizbullah dan Pemerintah Lebanon menyalahkan Israel atas insiden tersebut.

Pihak berwenang Israel tidak membenarkan atau menyangkal keterlibatan mereka.

Tags: Konflik Israel-Hizbullahlanggar hukum internasionalLebanonserangan alat komunikasi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Gedung DPR RI .(MI)

Komisi I DPR RI Lakukan Fit and Proper Test Calon Duta Besar

byTriyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi I DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 24...

Seragan Iran menimbulkan ledaka besar di Israel. (Reuters)

Iran Lancarkan Serangan Presisi, 14 Target Strategis Israel Luluh Lantak

byDelima Napitupulu
22/06/2025

Teheran (lampost.co)-- Iran kembali memanaskan konflik dengan Israel. Pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Korps Garda Revolusi Islam (IRGC)...

fasilitas nuklir

Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran Picu Ketegangan dengan AS hingga Uni Eropa

byDelima Napitupulu
15/06/2025

Teheran (lampost.co)--Pada Jumat (13/6), serangan udara Israel terhadap fasilitas nuklir Iran di Isfahan menyebabkan kerusakan pada empat struktur penting, termasuk...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.