Bandar Lampung (Lampost.co) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada Pemilihan Gubernur Lampung 2024.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan pihaknya, rampung menggelar rapat pleno pada Minggu 22 September 2024 pukul 10.47 WIB. Terlihat seluruh anggota KPU Lampung.
“KPU Lampung juga telah menandatangani berita acara tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2024. Kami telah bersepakat menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung,” ujar Erwan, Minggu, 22 September 2024.
Menurutnya, pasangan Rahmat Mirzani Djausal dam Jihan Nurlela mendapat usungan oleh 9 partai yakni Gerindra, PKB, dan NasDem. Kemudian, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Buruh, dengan perolehan suara sah gabungan, 3.665.108 suara, atau 78,63% dari hasil pemilu 2024.Sementara itu Arinal Djunaidi dan Sutono hanya mendapat usungan dari PDI P, dengan raihan 787.498 suara pada pemilu 2024, atau 16,89%.
“Kami juga sudah membuka ruang untuk masukan dan tanggapan masyarakat. Dari syarat para calon di 15-18 September 2024, namun sampai ditutup, tidak ada satupun yang memberikan tanggapan,”katanya.
Selanjutnya, pada Senin, 23 September 2024, KPU Lampung akan menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut. Selanjutnya, deklarasi kampanye damai. Kemudian, berkewajiban membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK), dan mendaftarkan susunan tim kampanye. Hal itu berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye pasangan calon.
“Batas keduanya diserahkan ke KPU. Paling lambat 24 September 2024,”katanya.