Kotaagung (Lampost.co)—Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus menangani 69 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) pada Januari-September 2024.
“Untuk kasus GHPR sampai dengan September ini yang terlaporkan berjumlah 69 kasus dan tidak ada penularan kasus rabies,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Tanggamus, Bambang Sutejo, kepada Antara, Jumat (27/9/2024).
Ia mengatakan kasus gigitan hewan yang terjadi di daerah tersebut berdasarkan laporan seluruh puskesmas di wilayah itu.
“Kasus hewan penular rabies tersebut dengan jumlah laporan dari puskesmas hingga 69 kasus tersebut terdiri dari jenis hewan kera, kucing, dan anjing,” kata dia.
Dia menjelaskan kasus gigitan HPR yang terjadi di Kabupaten Tanggamus ini mayoritas akibat gigitan anjing. Sedangkan sisanya akibat gigitan kucing dan kera.
GHPR yang menggigit warga tersebut tidak hanya hewan peliharaan, tapi juga ada kasus gigitan binatang liar. Seluruh korban langsung mendapat perawatan di puskesmas terdekat.
“Meski kasus gigitan HPR cukup tinggi di wilayah Tanggamus, tidak ada laporan korban jiwa hingga saat ini,” katanya.
Menurut dia, penularan virus rabies dari binatang seperti anjing, kucing dan kera yang terinfeksi virus itu kepada manusia bisa menyebabkan kematian. Sehingga pihaknya meminta warga selalu waspada agar tidak menjadi korban.
Untuk warga yang terkena gigitan HPR, terutama milik sendiri, setelah berobat ke puskesmas terdekat akan diobservasi terlebih dahulu. Jika binatangnya mati setelah beberapa hari menggigit, pasien a akan langsung mendapat suntikan vaksin anti-rabies atau VAR.