• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 14/12/2025 00:48
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

BPJPH Pastikan Tuak, Beer, Wine, dan Tuyul Berlabel Halal

NurUmar RobbanibyNurandUmar Robbani
02/10/24 - 11:21
in Bandar Lampung, Ekonomi dan Bisnis
A A
Kandungan Produk dengan Merk Kontroversial Dipastikan Halal

Kandungan Produk dengan Merk Kontroversial Dipastikan Halal. Dok/Kemenag

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ramai di media sosial produk dengan merel Tuak, Beer, Wine, dan Tuyul memiliki label halal. Terkait hal itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kandungan dalam produk-produk tersebut halal.

Dalam rilisnya, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menyampaikan, kontroversi pada merek tersebut hanya masalah nama. Masyarakat tidak perlu ragu produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya.

“Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari komisi fatwa MUI atau komite fatwa produk halal sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya Rabu, 2 September 2024.

Ia menjelaskan, penamaan produk halal sudah diatur melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Selain itu di atur juga dalam fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang tidak dapat tersertifikasi halal.

Peraturan tersebut menegaskan pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal. Terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam. Atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.

Namun, lanjutnya, pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya di keluarkan oleh komisi fatwa MUI maupun komite fatwa produk halal.

“Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Ini terbukti dengan data kami di Sihalal,” ujarnya dalam siaran pers.

Salamet Burhanudin memberikan contoh salah satu merek Wine yang sedang ramai di perbincangkan. Merek itu memiliki sertifikat halal yang terbit berdasarkan ketetapan halal dari komisi fatwa MUI.

Berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya terbit berdasarkan penetapan halal dari komite Fatwa.

“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI. Adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain,” jelas Mamat.

Proses Sertifikasi Halal

Data tersebut mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Perbedaan itupun sebatas soal memperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja. Tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah memastikan halal.

Kondisi ini, menurut Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, masih dalam ruang lingkup proses penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang berdasarkan perintah Undang-undang pelaksanaannya dilakukan oleh ekosistem layanan yang luas dan melibatkan banyak aktor.

“Untuk itu, BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi dan menyamakan persepsi, agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat terkait nama-nama produk. Sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal karena telah terjamin kehalalannya,” tegas Dzikro.

BPJPH juga mengimbau dan mengingatkan kembali seluruh pihak tentang kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

“Alangkah baiknya, saat ini energi seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal bersama masyarakat dan pelaku usaha menggunakan untuk menyukseskan kewajiban sertifikat halal yang sudah semakin dekat,” pungkasnya

Tags: BPJPHMUIproduk halalsertifikasi halal
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

bibit siklon tropis 91s

Bibit Siklon 91S Picu Waspada Cuaca di Lampung

byIsnovan Djamaludin
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca terbaru untuk Sabtu, 13 Desember 2025, dengan perhatian khusus...

Harga emas antam Sabtu. Dok Antara

Harga Emas 13 Desember 2025 Terus Meroket 

byEffran
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik untuk perdagangan pada Sabtu, 13 Desember 2025....

GMP1

PT Gunung Madu Plantations Resmi Tutup Musim Giling Ke-48 Tahun 2025

byIsnovan Djamaludin
12/12/2025

Lampung Tengah (Lampost.co)—PT Gunung Madu Plantations (GMP) secara resmi menutup musim giling tahun ke-48 pada 14 Oktober 2025. Penutupan musim...

Berita Terbaru

para pemain union berlin
Bola

Union Berlin Menang 3-1 Ketika Jamu RB Leipzig

byIsnovan Djamaludin
14/12/2025

Jakarta (Lampost.co)—Union Berlin mengamankan kemenangan dengan skor 3-1 ketika menjamu RB Leipzig pada pertandingan pekan ke-14 Liga Jerman di Stadion...

Read moreDetails
real sociedad vs girona

Girona Comeback Kalahkan Real Sociedad 2-1

14/12/2025
Juri Indonesian Idol Season 14. Dok RCTI

Anang Hermansyah Absen di Indonesian Idol 14, Formasi Juri Terbaru Picu Perbincangan Publik

13/12/2025
Indonesian Idol Season 14. Dok RCTI

Bukan Cuma Penyanyi, Indonesian Idol Season 14 Diisi 13 Juri

13/12/2025
Poster Film Penerbangan Terakhir

Skandal Cinta di Kokpit, Film Penerbangan Terakhir Bongkar Sisi Gelap Pilot dan Pramugari

13/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.