Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu mencatat hingga Agustus 2024, menerima realisasi capaian lelang sebesar Rp361,3 miliar.
Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Nikodemus Sigit Rahardjo, mengatakan aturan lelang telah mulai sejak 116 tahun sampai dengan peraturan yang baru pada tahun 2023.
“Terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 PMK 06 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang,” katanya saat seminar nasional perspektif hukum pertanahan implementasi terhadap proses bisnis lelang di era digital di Youtube, Kamis, 3 Oktober 2024.
Baca Juga:
APBN Regional Lampung Triwulan II 2024 Adaptif Menunjang Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi
Ia mengatakan perubahan lelang dari konvensional menjadi lelang akomodir modern dan memanfaatkan teknologi 4.0 seperti lelang secara digital.
“Kami harapkan hal ini bisa seirama berjalan. Sehingga bersama menjadi kebiasaan baru di lapisan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Lampung dan Bengkulu,” jelas dia.
Selain itu guna mendukung pelayanan lelang secara digital pihaknya mengimplementasikan teknologi digital. Salah satunya melakukan proses reengineering portal lelang Indonesia yaitu lelang.co.id.
“Guna meningkatkan kualitas lelang, kami berkomitmen untuk mewujudkan wilayah birokrasi bersih melayani,” tegasnya.
Ia juga mengharapkan guna mengatasi berbagai permasalahan hukum pertanahan pada pelaksanaan lelang di era digital. Serta bisa memantik ide-ide penyempurnaan proses lelang.
“Melalui kegiatan ini, permasalahan pertanahan dalam pelaksanaan lelang dapat memantik ide-ide atau masukan guna penyempurnaan. Baik proses lelang maupun proses produk digital,” ujarnya.