Krui (Lampost.co)–Kabupaten Pesisir Barat resmi lepas dari status daerah tertinggal di Provinsi Lampung. Hal itu berdasarkan surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Nomor: B-1398/HKM.03.01/IX/2024.
Kepala Diskominfotiksan Suryadi mengatakan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) resmi terentaskan dari status sebagai daerah tertinggal Tahun 2020–2024.
Berdasarkan hasil evaluasi terkait penghitungan indikator penetapan daerah tertinggal. Sabtu, 5 Oktober 2024.
“Dari 62 daerah tertinggal terdapat 26 kabupaten yang telah terentaskan. Pesisir Barat masuk salah satu di antaranya,” ujar Suryadi.
Pencapaian tersebut tidak terlepas dari kerjasama dan kolaborasi kementerian atau lembaga terkait dan pemerintah daerah.
“Khususnya upaya Pemkab Pesibar untuk terus meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakatnya melalui berbagai program kerja secara berkesinambungan,” katanya.
Sebelumnya, Pesisir Barat pecahan dari Lampung Barat ini tentunya kurang mendapatkan sorotan dari publik secara nasional.
Hal ini disebabkan daerah ini menjadi salah satu daerah yang terkategori dalam daerah 3T (Terdepan, Tertinggal, dan Terpencil) oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024.