• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 13/01/2026 20:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Pemkab Lamsel Mantapkan Pembangunan Berkelanjutan

Delima NapitupuluJuwantorobyDelima NapitupuluandJuwantoro
09/10/24 - 14:28
in Lampung, Lampung Selatan
A A
Pemkab Lamsel Mantapkan Pembangunan Berkelanjutan

Kalianda (Lampost.co) — Focus Group Discussion (FGD) penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029, kembali dilaksanakan di Aula Krakatau, Selasa, 9 Oktober 2024.

 

Asisten Ekobang Setkab Lampung Selatan Dulkahar, menyatakan FGD penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD memastikan arah pembangunan Lamsel selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

 

Pembangunan mengedepankan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat.

 

“Perubahan iklim saat ini menjadi salah satu tantangan besar dalam pembangunan. Perubahan ini berdampak pada berbagai permasalahan lingkungan seperti banjir, kekeringan, dan pencemaran, yang tentu saja mempengaruhi kehidupan masyarakat,” ujarnya.

 

Menurut dia, dalam setiap kebijakan pembangunan perlu memastikan aspek keberlanjutan selalu menjadi perhatian utama. Tujuannya menyamakan persepsi serta meng-update informasi terkait peraturan terbaru dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

 

“Dengan kesesuaian proses dan tahapan penyusunan KLHS dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kita dapat memastikan dokumen ini menjadi landasan yang kuat dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah,” katanya, membacakan sambutan Plt Bupati Lamsel Pandu Kesuma.

 

Ia berharap, FGD dapat menyusun alternatif skenario dan rekomendasi yang relevan untuk menjawab berbagai isu dan tantangan pembangunan. Khususnya, terkait dengan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) di Lampung Selatan.

 

“Dengan adanya KLHS yang komprehensif dan berkualitas, rencana pembangunan akan lebih terarah, inklusif, serta responsif terhadap tantangan lingkungan dan sosial yang semakin kompleks,” kata dia.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yudhius Irza, mengatakan penyusunan dokumen KLHS RPJMD ini sangat penting.

Sebab, akan menjadi pemangku kepentingan yang harus dapat berpartisipasi melakukan penajaman, penyelarasan dan klarifikasi terhadap rencana pembangunan program daerah.

 

“Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari uji publik I penjaringan isu pembangunan berkelanjutan. FGD I analis dan penyepakatan isu PB paling strategis dan uji publik II, perumusan alternatif skenario pencapaian TBP dan rekomendasi),” ujarnya.

 

FGD kali ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait adanya peraturan terbaru terkait penyusunan KLHS.

 

“Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/411/V.10/HK/ 2024 tentang penetapan petunjuk teknis penysunan dan petunjuk teknis validasi kajian lingkungan Hidup Strategis Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung,” katanya.

Tags: FGDlingkungan hidupPembangunan berkelanjutan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Soal Terlalu Panjang Turunkan Hasil TKA Siswa Lampung

Soal Terlalu Panjang Turunkan Hasil TKA Siswa Lampung

byWandi Barboyand1 others
13/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) siswa Lampung menunjukkan capaian rendah, terutama pada mata pelajaran Matematika. Kepala Dinas...

Green SM Siap Masuk Lampung, Target Launching Ramadan dengan 400 Taksi Listrik

Green SM Siap Masuk Lampung, Target Launching Ramadan dengan 400 Taksi Listrik

byRicky Marlyand1 others
13/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Perusahaan taksi listrik Green SM Indonesia bersiap memperluas jangkauan layanannya ke Provinsi Lampung. Kota Bandar Lampung...

Dorong Transportasi Hijau dan Ramah Lingkungan Melalui Taksi Listrik

Dorong Transportasi Hijau dan Ramah Lingkungan Melalui Taksi Listrik

byRicky Marlyand1 others
13/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mematangkan langkah menuju transportasi ramah lingkungan dengan menghadirkan investor taksi berbasis...

Berita Terbaru

teaser One Piece Season 2
Hiburan

Teaser One Piece Season 2 Resmi, Nico Robin Muncul

byDenny ZY
13/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Netflix akhirnya resmi merilis teaser One Piece Season 2 live action. Video bertajuk “Rise of the...

Read moreDetails
Soal Terlalu Panjang Turunkan Hasil TKA Siswa Lampung

Soal Terlalu Panjang Turunkan Hasil TKA Siswa Lampung

13/01/2026
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026 seharusnya disalurkan melalui mekanisme konstitusional, yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Masyarakat Dipersilahkan Gugat KUHAP dan KUHP Baru ke MK

13/01/2026
chat WhatsApp bisa disadap

Benarkah Chat WhatsApp Bisa Disadap? Ini Faktanya

13/01/2026
Inara rusli

Restorative Justice Ditolak, Inara Rusli Tetap Upayakan Damai 

13/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.