Kotaagung (Lampost.co)—Satresnarkoba Polres Tanggamus melimpah enam tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus narkoba kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Identitas para tersangka, di antaranya Herli alias Li Bedut (45), warga Pekon Kusa, Kotaagung, Tanggamus. Zuliana alias Nana (34), warga Pekon Way Jambu, Pesisir Selatan, Pesisir Barat. Hazairin alias Jirin (44), warga Kompleks Panca Motor, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Selanjutnya, Diantoni alias Ian (36), warga Pekon Badak, Limau, Tanggamus; Wahyuddin (54), warga Pekon Banjaragung, Limau, Tanggamus; dan Zuhri (52), warga Dusun Sukarame, Pekon Doh, Cukuhbalak, Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, mengatakan sebelum melimpahkan para tersangka berikut barang bukti, pihaknya telah menangkap para tersangka terkait kasus tindak pidana narkotika berdasarkan beberapa laporan polisi.
“Kami melimpahkan keenam tersangka sekaligus Kamis (10/10/2024), pukul 16.00 WIB ke JPU Kejari Tanggamus,” kata AKP Mirga Nurjuanda, Jumat (11/10/2024).
Kasat menyebut pelimpahan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3b), Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP. Ketentuan itu menyebutkan penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum oleh Satnarkoba Polres Tanggamus untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung.
Semua berkas perkara dan barang bukti terkait telah kepolisian serahkan kepada Kejari Tanggamus untuk memproses hukum lebih lanjut.
“Dengan langkah ini, kami berkomitmen terus memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.