Bandar Lampung (Lampost.co) – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Lampung, Prof. Dr. Ari Darmastuti menyoroti hasil pengumuman KPU RI terkait 7 (tujuh) anggota KPU Provinsi Lampung terpilih periode 2024-2029. Tidak ada keterwakilan perempuan dari ketujuh penyelenggara pemilu tersebut.
Sementara kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia. Tertuang dalam payung hukumnya adalah undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang pemilu menyebut keterlibatan perempuan, yakni sebagai penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu. Kemudian kepengurusan partai politik serta pendaftaran calon anggota legislatif masing-masing harus menyertakan 30% keterwakilan perempuan.
“Jadi saya katakan Timsel dan KPU-nya bukan bagian dari lembaga demokrasi,” katanya, Jumat, 11 Oktober 2024.
Baca Juga :
Kemudian ia menjelaskan, mengutip sumber Universal Declaration on Democracy. Demokrasi adalah sebuah sistem dimana laki-laki dan perempuan bekerjasama secara sungguh-sungguh. Untuk mengurus masalah-masalah kemasyarakatan. Dengan memanfaatkan kelebihan yang datang dari perbedaan di antara mereka yakni laki-laki dan perempuan.
“Timsel dan KPU-nya tidak pernah belajar teori politik dan teori demokrasi. Apa yang bisa kita harapkan dari mereka? Mereka nggak tau ilmunya tapi punya kuasa,” kata Akademisi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung ini.
Pengumuman KPU RI
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan 7 (tujuh) anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029 terpilih. Ketujuh komisioner ini akan menggawangi penyelenggaraan pesta demokrasi kedepan di Bumi Ruwai Jurai.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman KPU RI Nomor: 111/SDM.12-Pu/04/2024 tentang calon anggota KPU Provinsi Lampung terpilih periode 2024-2029. Pengumuman tersebut tertandatangani Ketua KPU RI, M. Afifuddin, Jumat, 11 Oktober 2024.
“Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor. 1475 Tahun 2024 tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung terpilih Periode 2024 2029,” tulis M. Afifuddin dalam pengumuman tersebut.
Sementara itu nama-nama calon anggota KPU Provinsi Lampung yang terpilih yakni; Ahmad Zamroni, Angga Lazuardy, Dedi Fernando, Ervhan Jaya, Erwan Bustami, Febri Indra Kurniawan dan Hermansyah. Erwan Bustami sebagai Ketua KPU Lampung terpilih kembali untuk periode keduanya.