Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik kepemilikan aset tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel atau kendaraan Basarnas. Informasi itu dari penyelidikan dengan memeriksa dua saksi kemarin, 14 Oktober 2024.
“Pendalaman saksi terkait kepemilikan tanah tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Oktober 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni AHP dan SM. Berdasarkan informasi yang terhimpun, yakni, Kasi PHP Kantor Pertanahan Kota Bogor Anang Hendri Prayogo . Kemudian, Karo Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Bogor 1 Seri Maharani.
Tessa enggan merinci lokasi pasti aset tersangka yang merupakan penyelidikan dari penyidik. Informasi itu kini masih dalam penggalian untuk kepentingan pemberkasan perkara.
KPK menetapkan eks Kepala Baguna Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) Sestama Basarnas Max Roland Boseke sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Max, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah menjalani penahanan oleh KPK.
KPK mengendus adanya kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar dari kasus itu. Data itu berdasarkan dari hitungan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKB).
Atas perbuatannya, tiga tersangka itu terjerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana pengubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.