Kalianda (Lampost.co)–Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat planning regulation untuk optimalisasi penanggulangan kemiskinan triwulan III tahun 2024, Rabu (16/10/2024).
Acara yang berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Lampung Selatan itu melibatkan TKPK Lamsel. Tim terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD), PLN, Bulog, Bank Lampung, Kadin, PDAM, akademisi, Paluma, Baznas, dan awak media.
Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Selatan, Aryan Sahurian, menyampaikan penanggulangan kemiskinan memerlukan dukungan instrumen-instrumen kebijakan yang menjadi dasar guideline dalam penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan.
“Hal inilah yang menjadi fungsi TKPK Kabupaten Lampung Selatan. Karena dengan adanya dukungan dari instrumen-instrumen pendukung, harapannya dapat meningkatkan optimalisasi penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Regulasi tersebut, ujar dia, akan menjadi acuan perangkat daerah, khususnya yang terlibat penanggulangan kemiskinan.
“Dengan harapan, penanggulangan kemiskinan dapat terlaksana secara tepat anggaran, tepat lokasi, tepat guna, dan tepat sasaran,” katanya.
Aryan menjelaskan dalam regulasi yang pihaknya sampaikan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berhasil menurunkan angka kemiskinan dari 14,08% pada 2020 menjadi 12,57% pada 2024.
“Penurunan juga terlihat dari angka kemiskinan ekstrem dari 3,27% pada 2021 menjadi 2,16% pada 2023,” ujarnya.
Ia pun mengatakan peta lokus kemiskinan ekstrem tahun 2025 Kabupaten Lampung Selatan terdapat di tujuh kecamatan dan 35 desa/kelurahan.
“Hal ini berdasarkan ketetapan SK Bupati Nomor: B/537/V.01/HK/2024. Melalui SK ini, seluruh program penanggulangan dan menurunkan tingkat kemiskinan harus mengacu pada lokasi yang ditetapkan. Serta penentuan sasaran penerima program/kegiatan berdasarkan data P3KE yang diakses melalui (aplikasi) SiBangKodir,” ujarnya.
Aryan pun mengapresiasi semua pihak terkait hasil laporan penanggulangan kemiskinan sampai dengan triwulan III tahun 2024. Pasalnya, dari 36 kegiatan dan 32 program serta 45 sub-kegiatan, laporannya telah mencapai 84,18%. Hasil tersebut akhirnya membuat Kabupaten Lampung Selatan berhasil mendapatkan dana insentif fiskal tahun berjalan 2024 dengan kategori percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem sebesar Rp5,7 miliar.