Bandar Lampung (lampost.co) — Kantor Bahasa Provinsi Lampung meningkatkan kemampuan para jurnalis dalam berbahasa. Sebanyak 10 jurnalis di Bandar Lampung mengikuti bimtek Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Penulis di Hotel Arte, Rabu, 23 Oktober 2024.
Sebanyak dua orang narasumber pada bimtek tersebut menjelaskan tentang ejaan. Bentuk-pilihan kata, kalimat, dan paragraf. Keduanya ialah pegawai Kantor Bahasa Provinsi Lampung yakni Resti Putri dan Guspradana.
“Kantor Bahasa berupaya mendukung kemampuan jurnalis dalam menggunakan bahasa negara,” kata Desi saat membuka acara. Menurutnya, kemampuan jurnalis berbahasa akan berdampak pada martabat bahasa Indonesia.
Selain kegiatan tersebut, kementerian yang membawahi Kantor Bahasa, juga terus memutakhirkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Penambahan kosa kata tersebut seiring dengan upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Ada istilah-istilah baru yang masuk KBBI. Jumlahnya bertambah dari tahun ke tahun,” ujarnya. Penambahan kosa kata menjadi keniscayaan karena sifat dari bahasa yang terus berkembang.
Narasumber pertama, Resti menjelaskan tentang sejarah ejaan. Pada era 1907 muncul ejaan Van Ophuijsen. Kemudian pada 1947 berkembang menjadi ejaan Soewandi Ejaan terus berubah hingga terakhir pada 2022 bernama Ejaan bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD).
“Contoh kosa kata Jumat, pada Van Ophuijsen ejaannya Jum’at. Sementara pada ejaan Republik adalah Jumat, dan yang terbaru EYD sama yakni Jumat,” kata dia.
Narasumber kedua Guspradana menjelaskan tentang struktur kalimat dan paragraf. Peserta mendapat tugas dan latihan yang mengukur pemahaman terkait materi.
“Ternyata ada beberapa perbedaan gaya penulisan antara media massa dengan Kantor Bahasa. Semoga materi ini bisa menambah pemahaman para jurnalis tentang struktur kalimat dan paragraf yang lebih efektif,” katanya.