Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk komisi-komisi. Total ada 13 komisi pada DPR RI. Penetapan AKD dan komposisi telah terlaksana, Selasa, 22 Oktober 2024 kemarin.
Sementara itu ada 20 wakil rakyat asal Provinsi Lampung yang duduk pada kursi senayan hasil pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024. Untuk Provinsi Lampung, terdiri dari 10 wakil rakyat asal daerah pemilihan Lampung I dan 10 wakil rakyat asal daerah pemilihan Lampung II.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah merespon AKD DPR telah terbentuk. Tentunya akan berpengaruh terhadap daerah-daerah asal anggota dewan atau daerah pemilihan tersebut. “DPR RI memiliki tiga fungsi pokok yang harus teremban. Dan melekat kepada mereka setelah menyatakan sumpah untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut,” katanya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Kemudian ia mengatakan, fungsi legislasi. DPR RI memiliki kewenangan utama dalam membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang bersama pemerintah. Fungsi ini memastikan bahwa proses legislasi berjalan dengan baik dan menghasilkan hukum yang sesuai dengan kepentingan rakyat.
Selanjutnya fungsi anggaran. DPR RI memiliki peran dalam menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bersama pemerintah. DPR juga mengawasi pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan perencanaan dan tergunakan secara efisien untuk kesejahteraan rakyat.
Lalu fungsi pengawasan. DPR RI bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, kebijakan pemerintah. Serta penggunaan anggaran negara. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan kebijakannya sesuai dengan hukum dan kepentingan rakyat.
“Jadi menurutku, DPR RI tersebut sangat ‘maha’ tugas dan fungsinya untuk kemajuan negara,” katanya.
Menasional
Kemudian terkait nama-nama tersebut, para anggota DPR RI harus menjadi pembeda pada tataran politik nasional. Hal itu agar Provinsi Lampung juga menasional. Kemudian, terkait dengan penempatan pada komisi. Tentu sudah menjadi pertimbangan matang dari partai politik mereka bernaung.
“Anggota DPR-RI dari Lampung yang terpilih pada Pemilu 2024 juga merupakan politikus yang sudah lama berkecimpung pada dunia politik. Dan mayoritas adalah petahana atau aktor politik lokal Lampung. Jadi harapan besar kepada mereka bisa bekerja sesuai komisi yang mereka naungi,” katanya.
Selanjutnya secara politik, anggota dewan tersebut harus memperlihatkan kinerja mereka. Kinerja mereka akan membangun citra partai politiknya untuk mengangkat elektabilitas. “Karena setiap komisi tersebut berbeda-beda. Jadi mereka tentunya harus membawa Lampung menasional. Politikus Lampung untuk nasional, Provinsi Lampung menasional,” katanya.
Rincian 20 anggota DPR RI asal Lampung:
Daerah Pemilihan Lampung I
(Lampung Selatan, Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat)
- Sudin, PDI Perjuangan, Komisi III
- Rycko Menoza, Golkar Komisi VII
- Ahmad Muzani, Gerindra, Komisi I
- Mukhlis Basri, PDI Perjuangan, Komisi V
- Rahmawati Herdian, NasDem, Komisi IX
- Ruby Chairani Syiffadia, Gerindra, Komisi X
- Muhammad Khadafi, PKB, Komisi X
- Zulkifli Anwar, Demokrat, Komisi II
- Putri Zulkifli Hasan, PAN, Komisi XII
- Al Muzzammil Yusuf, PKS, Komisi XIII
Daerah Pemilihan Lampung II
(Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji)
- Dwita Ria Gunadi, Gerindra,Komisi IV
- Aprozi Alam, Golkar, Komisi VIII
- I Ketut Suwendra, PDI Perjuangan, Komisi IV
- Chusnunia Chalim, PKB, Komisi VII
- Tamanuri, NasDem, Komisi V
- Junaidi Auly, PKS, Komisi XI
- Marwan Cik Asan, Demokrat, Komisi XI
- Bob Hasan, Gerindra, Komisi III
- Hanan A Rozak, Golkar, Komisi IV
- Irham Jafar Lan Putra, PAN, Komisi IV