Jakarta (Lampost.co): Pengusutan kasus suap terhadap tiga hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur belakangan semakin heboh menyusul ditangkapnya mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Saat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Zarof di Jakarta, mereka mendapati uang serta emas senilai Rp1 triliun.
Zarof Ricar adalah seorang pensiunan MA yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasasi Ronald Tannur. Tak ada yang menyangka, Zarof yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan peradilan MA ini ternyata menyimpan harta setara orang terkaya di Indonesia, yakni Rp925 miliar dan emas seberat 51 kg atau bila ditotal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca juga: Pengamat: Kepailitan Sritex Bukan hanya Masalah Internal Perusahaan
Jangankan masyarakat, pihak Kejagung saja ikut terkejut. Mengapa seorang pensiunan ASN di MA bisa punya harta se-fantastis ini? Padahal, bila merujuk LHKPN Zarof Ricar, ia tercatat memiliki harta Rp51 miliar.
“Kami penyidik sebenarnya juga kaget, tidak menduga bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kg,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.
Berdasarkan keterangan kepada penyidik, Zarof mengumpulkan uang itu sejak masih menjadi pejabat MA pada 2012-2022. Dugaan uang itu merupakan gratifikasi yang Zarof terima karena menjadi perantara pengurusan sejumlah perkara di MA.
Dunia makelar kasus di dunia peradilan seperti tidak ada habisnya. Mereka yang sejatinya menjadi pengawal hukum dan keadilan agar tetap tegak justru menjerumuskan hukum dan keadilan tersebut dengan memperjual belikannya.
Sumber: Metrotvnews
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








