• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 14/12/2025 11:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pasal Presidential Threshold Masuk Kebijakan Hukum Terbuka

DPR RI menyatakan Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Itu termasuk ke dalam kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
30/10/24 - 22:00
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menyampaikan keterangan DPR dalam sidang lanjutan pengujian materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/10/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menyampaikan keterangan DPR dalam sidang lanjutan pengujian materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/10/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Bandar Lampung (Lampost.co) – DPR RI menyatakan Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Itu termasuk ke dalam kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

 

Oleh karena itu, segala ketentuan yang berkaitan dengan Pasal 222 UU Pemilu. Menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR, bukan Mahkamah Konstitusi.

 

“DPR RI berpendapat bahwa ketentuan a quo UU Pemilu telah memenuhi ketentuan persyaratan mengenai open legal policy.” kata Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka selaku perwakilan DPR di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

 

Kemudian syarat kebijakan hukum terbuka, jelas Martin. Itu adalah jika suatu norma tidak dirumuskan secara tegas pada UUD NRI Tahun 1945. Terdelegasikan untuk teratur lebih lanjut dalam undang-undang. Serta tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak tertahankan (intolerable).

 

Selanjutnya, DPR menilai, Pasal 222 UU Pemilu merupakan open legal policy. Karena Pasal 6A ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan pembentuk undang-undang. Untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden.

 

Kemudian Pasal 222 UU Pemilu juga merupakan tindak lanjut Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Yakni pasal yang mengatur syarat untuk terlantik menjadi presiden dan wakil presiden. Menurut DPR, jika tidak ada presidential threshold, maka syarat yang diatur konstitusi akan sulit tercapai.

 

“Dapat terpastikan pemilihan presiden akan selalu terlaksanakan dalam dua putaran yang berimplikasi pada beban negara. Terutama berkenaan dengan sumber daya dan keuangan negara. Dengan demikian ketentuan pasal a quo telah memenuhi rasionalitas. Dalam penerapan open legal policy,” kata Martin.

Pandangan DPR

Selanjutnya penjelasan Martin tersebut merupakan pandangan DPR untuk Perkara Nomor. 62/PUU-XXII/2024, 87/PUU-XXII/2024, dan 101/PUU-XXII/2024. Ketiga perkara itu menguji konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pengusulan capres dan cawapres.

 

Perkara Nomor. 62/PUU-XXII/2024 terajukan oleh Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Seluruhnya merupakan mahasiswa. Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menyatakan Pasal 222 UU Pemilu. Bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Sementara itu, Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 terajukan oleh empat orang dosen. Yaitu Dian Fitri Sabrina, Prof. Muhammad, S. Muchtadin Al Attas, dan Muhammad Saad. Keempat pemohon tersebut meminta agar Pasal 222 UU Pemilu terubah menjadi.: pasangan calon presiden dan wakil presiden terusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Yang memenuhi persyaratan perolehan kursi DPR. Selama tidak melebihi persentase tertinggi partai politik pemenang pemilu.

 

Adapun, Perkara Nomor. 101/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan. Pemilu Berintegritas (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan pegiat kepemiluan Titi Anggraini. Salah satu petitum Hadar Nafis dan Titi adalah. Meminta agar partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi DPR dapat ikut mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tags: 7 Tahun 2017ambang batas pengusulandpr rikebijakan hukum terbukaopen legal policyPasal 222Pasangan CalonPemilihan UmumPEMILUPRESIDENpresidential thresholdUndang UndangWakil Presiden
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Konsep Otomatis

Musda XI Partai Golkar Bandar Lampung Ditunda

byTriyadi Isworo
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung mengalami penundaan. Sebelumnya, kegiatan tersebut...

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

Biaya Politik Tinggi Sebabkan Kepala Daerah Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus...

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

Kasus Ardito Wijaya Potret Buruk Transparan dan Akuntabel Keuangan Parpol

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus...

Berita Terbaru

Iko Uwais, kembali menyapa publik lewat special screening yang digelar di 17 kota besar di seluruh Indonesia.
Bandar Lampung

Jelang Penayangan, Film Timur Disambut Antusias Lewat Special Screening

byNur
14/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--- Menjelang penayangan resminya pada 18 Desember 2025 nanti, film Timur, produksi perdana Uwais Pictures dan debut penyutradaraan...

Read moreDetails
PWI Lamsel buka pendaftaran calon ketua

Pendaftaran Ketua PWI Lampung Selatan Dibuka Besok

14/12/2025
Suasana langit cerah berawan menyelimuti Masjid Raya Lampung Al Bakrie, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Minggu, 14 Desember 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

14/12/2025
para pemain union berlin

Union Berlin Menang 3-1 Ketika Jamu RB Leipzig

14/12/2025
real sociedad vs girona

Girona Comeback Kalahkan Real Sociedad 2-1

14/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.