Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menanti surat edaran dari Pemerintah Pusat dan provinsi perihal penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, menyebut proses penetapan UMK masih menunggu kebijakan dari pusat. Biasanya, kata Hadiansyah, berawal dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada gubernur.
Lalu gubernur meneruskan surat edaran tersebut kepada wali kota dan bupati untuk melanjutkan proses penetapan di daerah masing-masing.
“Dari tahun ke tahun, prosesnya selalu seperti itu, jadi saat ini kami masih menunggu surat edaran tersebut,” katanya, Rabu, 6 November 2024.
Penetapan UMK setiap tahunnya dihitung dengan rumus yang terdiri dari beberapa indikator. Salah satunya data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Hardiansyah menambahkan bahwa meskipun proses perumusan UMK tetap sama. Angka yang mereka gunakan dalam perhitungan berubah berdasarkan data terbaru dari BPS.
Tak hanya itu, dalam menentukan besaran kenaikan UMK, pihaknya melibatkan dewa pengupahan yang terdiri dari perwakilan Bappeda, serikat pekerja, BPS, akademisi, serta para pengusaha.
“Kita belum tahu berapa besaran kenaikannya karena masih menunggu data dari BPS,” jelasnya.
Sesuai aturan, penetapan UMK biasanya melakukan paling lambat 30 November. Namun, pada 2023, penetapan UMK pada Desember, sehingga ada kemungkinan penetapan tahun ini juga akan mundur.
“Saat ini menteri tenaga kerja baru, jadi kami menunggu kebijakan baru dari pusat,” katanya.
Perlu kita ketahui, UMK 2024 di Kota Tapis Berseri sebesar Rp3.103.631 dari semula Rp2.991.394 dari UMK 2023