Kuala Lumpur (Lampost.co) — Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan bahwa negaranya telah menyusun rancangan resolusi yang akan diajukan ke Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menangguhkan keanggotaan Israel jika Tel Aviv terbukti melanggar hukum internasional, aturan, dan keputusan terkait isu Palestina.
Dalam pidatonya di hadapan anggota parlemen di Kuala Lumpur, Anwar menjelaskan bahwa rancangan resolusi tersebut tengah dalam tahap negosiasi dan di harapkan segera di ajukan untuk persetujuan Majelis Umum.
Ia menegaskan perlunya langkah tegas, termasuk potensi penghapusan keanggotaan Israel di PBB, atas tindakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan genosida yang di lakukan terhadap rakyat Palestina.
Baca juga: Koalisi 54 Negara Desak PBB Hentikan Pengiriman Senjata ke Israel
“Malaysia akan memastikan bahwa agenda ini di dengar dan di perhatikan sehingga kekejaman rezim Israel dapat di hentikan, serta memungkinkan bantuan kritis mencapai rakyat Palestina saat pembantaian terus memburuk,” kata Anwar, mengutip Medcom.id, Rabu, 6 November 2024.
Inisiatif Malaysia ini mendapatkan momentum setelah Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina, Francesca Albanese, pekan lalu mendesak agar keanggotaan Israel di PBB di tangguhkan, mengingat pelanggaran berulang terhadap hukum internasional dan pendudukan di wilayah Palestina.
Anwar juga berharap bahwa resolusi ini dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) dalam melanjutkan layanan esensial, termasuk pendidikan, kesehatan, dan bantuan kemanusiaan, yang semakin mendesak.
Langkah ini di ambil setelah Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di wilayah Palestina. Kebijakan ini akan berlaku dalam 90 hari. Yang berpotensi mengganggu layanan penting UNRWA bagi rakyat Palestina di Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.